Prahara Berkarya, Adu Kuat Tommy Soeharto dan Muchdi PR

Kamis, 20 Agustus 2020 - 09:16 WIB
loading...
A A A
Kuasa hukum Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto pun menyambangi Kantor Kemenkumham pada Selasa 11 Agustus 2020. Mereka menyerahkan surat keberatan atas SK Kemenkumham tentang pengesahan kepengurusan Kubu Muchdi PR.

Tommy Soeharto dan sejumlah pendukungnya merasa dicatut Kubu Muchdi PR dalam susunan kepengurusan yang baru hasil Munaslub. Tak hanya itu, Tommy Soeharto bakal menempuh jalur hukum atas pengesahan kepengurusan Kubu Muchdi PR itu.

Salah satunya, akan menggugat SK Kemenkumham tentang pengesahan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi PR. "Kami tidak boleh tinggal diam dan akan melakukan langkah-langkah hukum atau langkah lainnya yang dijamin konstitusi," ujar Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat 14 Agustus 2020).

Priyo mengatakan, pihaknya sudah mengajukan keberatan kepada pemerintah dengan tembusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ombudsman, serta ke Presiden Jokowi. "Pekan depan kami ajukan gugatan hukum PTUN, pidana dan perdata dan juga ke MA (Mahkamah Agung-red)," ungkapnya.( )

Kubu Muchdi PR pun menebar ancaman. Bagi anggota DPRD yang tidak hadir dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan pembekalan anggota DPRD Partai Berkarya di Hotel Singgasana Surabaya, pada Jumat 14 Agustus hingga Minggu 16 Agustus 2020, bakal dikenakan sanksi berupa pergantian antarwaktu (PAW).

Ancaman yang disampaikan oleh Badaruddin Andi Picunang itu pun direspons oleh Tommy Soeharto. Tommy Soeharto meminta pendukungnya untuk meniru Fahri Hamzah yang menolak PAW oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Lalu, bagaimana ujung dari perpecahan di Partai Berkarya?
(dam)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1165 seconds (0.1#10.140)