ASN Siap-siap Pindah ke IKN, Pemerintah Bakal Bikin Fasilitas Penunjang
Jum'at, 31 Mei 2024 - 15:12 WIB
loading...
A
A
A
"Mengingat kesediaan tersebut merupakan kewajiban, maka ASN yang melakukan penolakan, dapat dikenakan sanksinya sesuai dengan peraturan perundangan berlaku terkait disiplin PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021," ucap Averrouce.
Kendati demikian, Averrouce berkata, Pemerintah memaksimalkan penyediaan fasilitas seperti hunian dan ada juga tunjangan bagi ASN yang pindah ke IKN.
Ia berkata, penyiapan fasioitas dan tunjangan itu adalah bagian dari kewajiban Pemerintah memberikan dukungan untuk sebuah pemindahan tempat kerja dalam skala yang besar.
Ia berkata, penyiapan anggaran untuk kepindahan ini seperti di perusahaan swasta, yang mana ketika karyawan dipindah tugas ke kota lain atau pulau lain, maka diberi semacam tunjangan untuk memproses kepindahannya yang tentu butuh biaya seperti transportasi dari kota asalnya.
"ASN yang akan dipindahkan ke IKN diberikan biaya pemindahan. Komponen biaya pemindahan ASN ke IKN antara lain biaya transportasi, biaya pengepakan, biaya tunggu termasuk penginapan, transit jika dibutuhkan," tuturnya.
Kendati demikian, Averrouce berkata, Pemerintah memaksimalkan penyediaan fasilitas seperti hunian dan ada juga tunjangan bagi ASN yang pindah ke IKN.
Ia berkata, penyiapan fasioitas dan tunjangan itu adalah bagian dari kewajiban Pemerintah memberikan dukungan untuk sebuah pemindahan tempat kerja dalam skala yang besar.
Ia berkata, penyiapan anggaran untuk kepindahan ini seperti di perusahaan swasta, yang mana ketika karyawan dipindah tugas ke kota lain atau pulau lain, maka diberi semacam tunjangan untuk memproses kepindahannya yang tentu butuh biaya seperti transportasi dari kota asalnya.
"ASN yang akan dipindahkan ke IKN diberikan biaya pemindahan. Komponen biaya pemindahan ASN ke IKN antara lain biaya transportasi, biaya pengepakan, biaya tunggu termasuk penginapan, transit jika dibutuhkan," tuturnya.
Lihat Juga :