Presiden Perpanjang Masa Jabatan Anggota Dewan Pers Periode 2016-2019

Jum'at, 15 Maret 2019 - 07:50 WIB
Presiden Perpanjang Masa Jabatan Anggota Dewan Pers Periode 2016-2019
Presiden Perpanjang Masa Jabatan Anggota Dewan Pers Periode 2016-2019
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16/M 2019 tentang Perrpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Dewan Pers periode 2016-2019. Masa jabatan mereka diperpanjang hingga tiga bulan ke depan.

Kepres ini diterbitkan tertanggal 12 Maret 2019. Masa jabatan anggota Dewan Pers seyogianya telah berakhir pada 29 Februari 2019. Sesuai Keppres, perpanjangan masa jabatan keanggotaan Dewan Pers aktif tertanggal 1 Maret 2019 hingga maksimal tiga bulan.

Anggota Dewan Pers yang diperpanjang masa jabatannya adalah:
1. Hendry Chairudin Bangun (unsur wartawan)
2. Nezar Patria (unsur wartawan)
3. Ratna Komala (unsur wartawan)
4. Ahmad Djauhar (unsur pimpinan perusahaan pers)
5. Anthonius Jimmy Silalahi (unsur pimpinan pers)
6. Reza Dedi Utama (unsur pimpinan pers)
7. Imam Wahyudi (unsur tokoh masyarakat)
8. Sinyo Hary Sarundajang (unsur tokoh masyarakat)
9. Yosep Adi Prasetyo (unsur tokoh masyarakat)

Sembilan anggota Dewan Pers periode 2019-2021 sebenarnya sudah terpilih. Mereka adalah Arif Zulkifli, Hendry Ch Bangun, dan Jamalul Insan yang mewakili unsur wartawan; Ahmad Djauhar, Agung Darmajaya, dan Asep Setiawan yang mewakili unsur perusahaan pers; serta Agus Sudibyo, Hassanein Rais, dan Mohammad Nuh yang mewakili unsur tokoh masyarakat. (Baca juga: 9 Nama Anggota Dewan Pers Terpilih Periode 2019-2022)

Adapun pertimbangan perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Pers tersebut adalah sehubungan dengan hingga menjelang berakhirnya masa jabatan periode 2016-2019 belum ditetapkan pengangkatan keanggotaan periode yang baru 2019-2021.

"Untuk menjamin kelancaraan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pers, perlu dilakukan perpanjangan masa jabatan keanggotaan Dewan Pers periode 2016-2019 sampai dengan ditetapkannya keanggotaan Dewan Pers yang baru dengan Keputusan Presiden," bunyi Keppres tersebut.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5400 seconds (0.1#10.140)