Anggota Komisi I DPR: Pembahasan Revisi UU TNI Tunggu Rapat Bamus
Kamis, 30 Mei 2024 - 17:23 WIB
loading...
A
A
A
Sekadar informasi, revisi UU TNI telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar Selasa (28/5/2024).
Dalam draf itu, masa usia pensiun anggota TNI akan bertambah menjadi 60 tahun bagi Perwira dan 58 tahun bagi prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama. Khusus untuk jabatan fungsional batas usia pensiun bisa mencapai 65 tahun.
Sebelumnya, dalam Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, masa usia pensiun bagi Perwira yakni 58 tahun dan 53 tahun bagi prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama.
Dalam draf itu, masa usia pensiun anggota TNI akan bertambah menjadi 60 tahun bagi Perwira dan 58 tahun bagi prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama. Khusus untuk jabatan fungsional batas usia pensiun bisa mencapai 65 tahun.
Sebelumnya, dalam Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, masa usia pensiun bagi Perwira yakni 58 tahun dan 53 tahun bagi prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama.
(maf)
Lihat Juga :