Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Hari ini
Kamis, 30 Mei 2024 - 09:39 WIB
loading...
JPU KPK hari ini membacakan tuntutan terhadap eks Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini membacakan tuntutan terhadap eks Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Hal itu terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Pembacaan tuntutan oleh JPU," tulis SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
Diketahui, Karen terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair. Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Karen telah merugikan negara sebesar USD113 Juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero 2011-2021.
Baca juga: Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan, JK: Saya Juga Bingung Kenapa Jadi Terdakwa
Adapun dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana kasusnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2024. Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri Rp1 miliar lebih.
"Pembacaan tuntutan oleh JPU," tulis SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
Diketahui, Karen terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair. Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Karen telah merugikan negara sebesar USD113 Juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero 2011-2021.
Baca juga: Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan, JK: Saya Juga Bingung Kenapa Jadi Terdakwa
Adapun dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana kasusnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2024. Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri Rp1 miliar lebih.
Lihat Juga :