Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Hari ini
Kamis, 30 Mei 2024 - 09:39 WIB
loading...
A
A
A
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104.016.65 serta memperkaya suatu korporasi yaitu Corpush Christi Liquefaction LLC seluruhnya sebesar USD113.839.186,60 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Pertamina (Persero) sebesar USD113.839.186,60,” kata Jaksa membacakan dakwaan.
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
Jaksa menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 29 Desember 2024, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis risiko.
"Tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefation train 1 dan train 2,” ucap jaksa
“Bertindak mewakili PT Pertamina Persero memberikan kuasa kepada Yeni Handayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas dan Power PT Pertamina (Persero) tahun 2013 sampai dengan 2014 untuk menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) Corpus Christi Liquefaction Train 1 walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina (Persero) menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD)," sambungnya.
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
Jaksa menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 29 Desember 2024, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis risiko.
"Tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefation train 1 dan train 2,” ucap jaksa
“Bertindak mewakili PT Pertamina Persero memberikan kuasa kepada Yeni Handayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas dan Power PT Pertamina (Persero) tahun 2013 sampai dengan 2014 untuk menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) Corpus Christi Liquefaction Train 1 walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina (Persero) menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD)," sambungnya.
(cip)
Lihat Juga :