Anak SYL Ngaku Mobil Berlogo Nasdem yang Disita KPK Tak Miliki Surat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) , Kemal Redindo Syahrul Putra mengungkap mobil berlogo Partai Nasdem yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki surat-surat. Hal itu diungkap saat menjadi saksi pada sidang kasus gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan SYL di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2025).
Awalnya Kemal dipertanyakan terkait aset yang dimilikinya dimulai dari tempat tinggal atau rumah. Kemal dalam kesaksikannya menyebut bahwa ia memiliki rumah dari pemberian ayahnya.
"Kalau punya rumah, punya bapak, satu, tetapi itu rumah pemberian orang tua, belum pernah beli rumah sendiri," ujar Kemal menjawab Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen.
Kemal menyebut bahwa rumah itu diberikan saat SYL tengah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. Djamaludin pun masuk mendalami kepemilikan kendaraan dari Kemal. Kemal pun menjelaskan bahwa dirinya mempunyai sejumlah kendaraan roda empat yang sering diperjualbelikan.
"Senang jual beli mobil, jadi kalau ada yang saya suka saya beli, kalau ada yang nawar itu saya lepas. Jadi Kendaraan itu keluar masuk. Nah oleh karena itu, yang ada sampai saat ini itu ada hibah dari Pak Syahrul itu ada Hardtop," jelasnya.
Djamaludin pun mempertanyakan mobil-mobil yang pernah disita oleh KPK dalam kasus ini. Menurutnya, dalam sitaan itu hanya satu yang memang kepemilikan dari SYL.
"Terkait dengan mobil pernah tidak disita dengan KPK?" tanya penasihat hukum.
"Yang mobil itu, yang disita itu, yang betul-betul milik kami adalah mobil dari Pak Syahrul yang Sprinter putih," ungkapnya.
Kemal lantas menjelaskan bahwa terdapat mobil lain yang berada di Makassar yang turut disita KPK. Mobil itu berjenis Mitsubishi Pajero yang dia kira merupakan pemberian dari Nasdem lantaran terdapat logo Nasdem dan wajah ayahnya.
"Terus ada mobil apa lagi?" tanya penasihat hukum.
"Kalau yang lain itu yang di Makassar ada yang tersita itu ada mobil Pajero," jawab Kemal.
"Itu siapa yang belikan mobil Pajero?" tanya penasihat hukum lagi.
"Kalau mobil Pajero itu kami hanya mendapatkan di pertengahan masa jabatan Pak Syahrul, eh bukan, di akhir masa jabatan Pak Syahrul itu dengan sudah ada logo Nasdemnya Pak," jawab Kemal.
"Saya kurang tahu (yang memberika mobil), kami hanya menerima saja," sambung Kemal.
Akhirnya penasihat hukum pun mempertanyakan soal ada atau tidaknya surat-surat atas mobil tersebut. Kemal lantas mengakui bahwa dirinya tidak memiliki surat baik itu BPKB ataupun STNJ.
"Ada surat-surat tidak?" tanya penasihat hukum.
"Surat-surat tidak ada," jawab Kemal.
"BPKB? STNK?" tanya penasihat hukum.
"Tidak ada, tidak ada. Jadi kami mengira itu dari Nasdem Pak karena sudah ada logo Nasdemnya, sudah ada mukanya Bapak," ungkap dia.
Diketahui, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
Awalnya Kemal dipertanyakan terkait aset yang dimilikinya dimulai dari tempat tinggal atau rumah. Kemal dalam kesaksikannya menyebut bahwa ia memiliki rumah dari pemberian ayahnya.
"Kalau punya rumah, punya bapak, satu, tetapi itu rumah pemberian orang tua, belum pernah beli rumah sendiri," ujar Kemal menjawab Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen.
Kemal menyebut bahwa rumah itu diberikan saat SYL tengah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. Djamaludin pun masuk mendalami kepemilikan kendaraan dari Kemal. Kemal pun menjelaskan bahwa dirinya mempunyai sejumlah kendaraan roda empat yang sering diperjualbelikan.
"Senang jual beli mobil, jadi kalau ada yang saya suka saya beli, kalau ada yang nawar itu saya lepas. Jadi Kendaraan itu keluar masuk. Nah oleh karena itu, yang ada sampai saat ini itu ada hibah dari Pak Syahrul itu ada Hardtop," jelasnya.
Djamaludin pun mempertanyakan mobil-mobil yang pernah disita oleh KPK dalam kasus ini. Menurutnya, dalam sitaan itu hanya satu yang memang kepemilikan dari SYL.
"Terkait dengan mobil pernah tidak disita dengan KPK?" tanya penasihat hukum.
"Yang mobil itu, yang disita itu, yang betul-betul milik kami adalah mobil dari Pak Syahrul yang Sprinter putih," ungkapnya.
Kemal lantas menjelaskan bahwa terdapat mobil lain yang berada di Makassar yang turut disita KPK. Mobil itu berjenis Mitsubishi Pajero yang dia kira merupakan pemberian dari Nasdem lantaran terdapat logo Nasdem dan wajah ayahnya.
"Terus ada mobil apa lagi?" tanya penasihat hukum.
"Kalau yang lain itu yang di Makassar ada yang tersita itu ada mobil Pajero," jawab Kemal.
"Itu siapa yang belikan mobil Pajero?" tanya penasihat hukum lagi.
"Kalau mobil Pajero itu kami hanya mendapatkan di pertengahan masa jabatan Pak Syahrul, eh bukan, di akhir masa jabatan Pak Syahrul itu dengan sudah ada logo Nasdemnya Pak," jawab Kemal.
"Saya kurang tahu (yang memberika mobil), kami hanya menerima saja," sambung Kemal.
Akhirnya penasihat hukum pun mempertanyakan soal ada atau tidaknya surat-surat atas mobil tersebut. Kemal lantas mengakui bahwa dirinya tidak memiliki surat baik itu BPKB ataupun STNJ.
"Ada surat-surat tidak?" tanya penasihat hukum.
"Surat-surat tidak ada," jawab Kemal.
"BPKB? STNK?" tanya penasihat hukum.
"Tidak ada, tidak ada. Jadi kami mengira itu dari Nasdem Pak karena sudah ada logo Nasdemnya, sudah ada mukanya Bapak," ungkap dia.
Diketahui, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
(kri)