Kuasa Hukum Sekjen KONI Enggan Menduga-duga Keterlibatan Menteri

Senin, 11 Maret 2019 - 17:08 WIB
Kuasa Hukum Sekjen KONI Enggan Menduga-duga Keterlibatan Menteri
Kuasa Hukum Sekjen KONI Enggan Menduga-duga Keterlibatan Menteri
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang pertama kasus dugaan suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dengan terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (Sekjen KONI) Ending Fuad Hamidy. Dalam sidang yang beragendakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa disangkakan memberikan suap kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana dan dua Staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

Kuasa Hukum Ending, Arief Sulaiman enggan menduga-duga adanya orang penting di balik kasus dugaan korupsi di Kemenpora itu. Walaupun menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki bukti terkait adanya orang penting di balik kasus dugaan pemberian fee di kementerian tersebut.

"Saya tidak bisa menduga-duga keterlibatan menteri saat ini dalam kasus dana hibah. Tetapi dakwaan sudah menjelaskan bahwa ada orang yang diduga mewakli menteri dalam kasus dana hibah. Tinggal nanti dalam proses persidangan kita lihat kareba fakta pasti akan muncul. Kendati saya berkeyakinan KPK sudah mengantongi bukti-bukti terkait hal tersebut," ujar Arief kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).

Menurut dia, kliennya saat itu bingung. Bahkan, pemberian fee itu juga sempat ditolaknya. Namun, jika fee itu tidak diberikan kepada pihak Kemenpora maka dana hibah itu tidak akan turun.

"Klien saya di posisi dilematis satu sisi ingin dunia olahraga maju dan berkembang satu sisi setiap pengajuan permohonan untuk kegiatan KONI ada komitmen fee yang harus dipenuhi. Dan klien saya juga keberatan dengan cara-cara komitmen fee tersebut," kata Arief.

Siapa pun yang berperan penting dalam kasus ini, dia yakin kebenaran akan terungkap dipersidangan. "MU juga saya tidak mengetahui kapasitas beliau apa mewakili kepentingan menteri atau tidak. Tapi kita lihat dakwaan itu mengarah ke mana, nanti dibuktikan di persidangan," kata Arief.

Menurut dia, saat ini Ending hanya ingin menjalani proses hukum. Kemudian, kata Arief, pihaknya akan berusaha kooperatif apabila ada hal-hal yang nantinya diperlukan KPK terkait kasus dana hibah ini.

"Saya berharap kasus ini cepat selesai apabila ada pihak-pihak lain dalam kasus tinggal dipertangungjawabkan secara hukum baik di KPK atau di pengadilan," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8510 seconds (0.1#10.140)