KPK: Tak Perlu Delegasi Jaksa Agung dalam Perkara Gazalba Saleh

Selasa, 28 Mei 2024 - 20:25 WIB
loading...
KPK: Tak Perlu Delegasi...
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebutkan bahwa lembaganya memiliki kewenangan tersendiri untuk melakukan penuntutan sesuai dengan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK. Foto/SINDOnews/Riyan Rizki
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Nurul Ghufron menyebutkan bahwa lembaganya memiliki kewenangan tersendiri untuk melakukan penuntutan sesuai dengan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK. Hal itu menanggapi pertimbangan Majelis Hakim yang menyebutkan JPU KPK tidak memiliki delegasi untuk melakukan penuntutan dari Jaksa Agung dalam perkara Gazalba Saleh .
.
“Perlu kami jelaskan bahwa KPK, kepolisian, maupun Kejaksaan Agung memiliki landasan atribusi masing masing. Kejaksaan Agung berdasarkan Undang-Undang 11 Tahun 2021, KPK berdasarkan Undang-Undang 19 Tahun 2019 dan juga lembaga-lembaga lain memiliki kewenangan masing-masing berdasarkan undang-undang yang membentuknya,” ujar Ghufron kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Nurul Ghufron Sebut Hakim Tipikor Terima Eksepsi Gazalba Saleh Bentuk Inkonsistensi

Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, kata Ghufron, KPK merupakan lembaga dalam rumpun eksekutif yang memiliki tugas dalam penegakan hukum, termasuk penuntutan.

“Jadi KPK telah memiliki kewenangan atribusi oleh pembentuk undang-undang untuk kemudian diberi tugas untuk melakukan penuntutan. Sehingga tugas yang dilaksanakan oleh KPK itu dasarnya adalah tugas atribusi dari Undang-Undang KPK yaitu Undang-Undang 19/2019,” jelasnya.

Kemudian, dia menjelaskan pada Pasal 12 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di mana disebutkan bahwa kewenangan timbul karena pembentuk UU memberi kewenangan, ada delegasi, atau ada mandat.

“Maka kalau kemudian hakim mengatakan bahwa jaksa di KPK tidak memiliki landasan delegasi, maka asumsi hukumnya hakim, asumsinya bahwa KPK adalah bawahannya Kejaksaan Agung. Padahal di UU KPK 19/2019 di Pasal 3 mengatakan bahwa, KPK adalah lembaga independen yang dalam tugasnya itu dijamin tentang independensinya karena tidak boleh ada intervensi dari pihak eksternal," papar Ghufron.

Oleh karena itu, pihaknya tidak sependapat dengan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK harus memiliki delegasi dari Jaksa Agung dalam melakukan penuntutan.

“Kalau kemudian ada delegasi, maka kemudian asumsinya jaksa-jaksa di KPK tetap menjadi bawahannya Kejaksaan Agung. Itu yang bertentangan dengan independensi KPK yang diatur Pasal 3 UU 19/2019,” tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Hakim mengungkapkan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyebut jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung

"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ujarnya.

Baca juga: KPK Banding atas Diterimanya Eksepsi Gazalba Saleh

Hakim juga memerintahkan kepada jaksa membebaskan Gazalba dari tahanan. Hakim menyatakan jaksa KPK dapat menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," jelasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Pertamina Mandalika...
Pertamina Mandalika Racing Series Putaran 2, Asah Potensi Pembalap Muda Indonesia
Studi: Surplus Ekspor...
Studi: Surplus Ekspor China Kian Tekan Peluang Industri Negara Berkembang
Berita Terkini
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dari Ploso, Gus Mashum...
Dari Ploso, Gus Mashum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Mahasiswa Tetap Turun...
Mahasiswa Tetap Turun ke Jalan meski Banyak Aktivis Masuk Pemerintahan, Ini Analisis Ubedilah Badrun
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved