Nurul Ghufron Sebut Hakim Tipikor Terima Eksepsi Gazalba Saleh Bentuk Inkonsistensi

Selasa, 28 Mei 2024 - 17:18 WIB
loading...
Nurul Ghufron Sebut Hakim Tipikor Terima Eksepsi Gazalba Saleh Bentuk Inkonsistensi
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyoroti keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menerima eksepsi dari Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Foto/SINDOnews/Riyan Rizki
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyoroti keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menerima eksepsi atau nota keberatan dari Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh . Ghufron menilai hal itu bentuk inkonsisten dari hakim yang mengadili perkara.

Mulanya, Nurul Ghufron menyebutkan hakim yang mengadili perkara tersebut sebelumnya juga mengadili perkara korupsi dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).



“Perlu diketahui hakim dalam perkara Pak Gazalba ini adalah juga hakim yang sedang memutus ataupun memeriksa perkara Pak SYL,” ujar Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).

“Kedua, beliau juga telah juga memeriksa dan memutus di perkara Lukas Enembe. Artinya, di 2 kasus sebelumnya, beliau memutus atas dugaan perkara tindak pidana korupsi yang diajukan oleh Jaksa KPK,” sambung dia.

Nurul Ghufron menjelaskan, pada kasus-kasus yang ditangani pada saat itu, tidak ada dipermasalahkan kompetensi atau kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Oleh karena itu, Ghufron menilai, hakim yang mengadili perkara Gazalba Saleh menunjukkan bentuk inkonsisten atas putusan yang diambil.

“Jadi kalau saat ini kemudian hakim yang bersangkutan mengatakan bahwa JPU dari KPK tidak berwenang maka ada tidak konsisten terhadap putusan putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2100 seconds (0.1#10.140)
pixels