Nurul Ghufron Sebut Hakim Tipikor Terima Eksepsi Gazalba Saleh Bentuk Inkonsistensi
Selasa, 28 Mei 2024 - 17:18 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyoroti keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menerima eksepsi dari Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Foto/SINDOnews/Riyan Rizki
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyoroti keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menerima eksepsi atau nota keberatan dari Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh . Ghufron menilai hal itu bentuk inkonsisten dari hakim yang mengadili perkara.
Mulanya, Nurul Ghufron menyebutkan hakim yang mengadili perkara tersebut sebelumnya juga mengadili perkara korupsi dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: KPK Banding atas Diterimanya Eksepsi Gazalba Saleh
“Perlu diketahui hakim dalam perkara Pak Gazalba ini adalah juga hakim yang sedang memutus ataupun memeriksa perkara Pak SYL,” ujar Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
“Kedua, beliau juga telah juga memeriksa dan memutus di perkara Lukas Enembe. Artinya, di 2 kasus sebelumnya, beliau memutus atas dugaan perkara tindak pidana korupsi yang diajukan oleh Jaksa KPK,” sambung dia.
Mulanya, Nurul Ghufron menyebutkan hakim yang mengadili perkara tersebut sebelumnya juga mengadili perkara korupsi dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: KPK Banding atas Diterimanya Eksepsi Gazalba Saleh
“Perlu diketahui hakim dalam perkara Pak Gazalba ini adalah juga hakim yang sedang memutus ataupun memeriksa perkara Pak SYL,” ujar Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
“Kedua, beliau juga telah juga memeriksa dan memutus di perkara Lukas Enembe. Artinya, di 2 kasus sebelumnya, beliau memutus atas dugaan perkara tindak pidana korupsi yang diajukan oleh Jaksa KPK,” sambung dia.
Lihat Juga :