Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Bebas, Wakil Ketua KPK Perintahkan Banding
Selasa, 28 Mei 2024 - 14:53 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memerintahkan kepada jaksa untuk banding atas dikabulkannya eksepsi terdakwa Gazalba Saleh. FOTO/DOk.MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan mengajukan banding atas dikabulkannya eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Eksepsi yang diajukan terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jaksa harus banding dan meneruskan perkara pokoknya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Alex menjelaskan, putusan sela Gazalba Saleh tak bisa dibiarkan. Sebab, majelis hakim berdalih perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan lantaran tidak adanya surat delegasi dari Jaksa Agung kepada penuntut umum.
Baca juga: Gazalba Saleh Resmi Bebas dari Rutan KPK
Ia menilai, penilaian itu bisa jadi celah bagi terdakwa kasus korupsi lainnya untuk menghindari kasus yang tengah berjalan.
“Jaksa harus banding dan meneruskan perkara pokoknya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Alex menjelaskan, putusan sela Gazalba Saleh tak bisa dibiarkan. Sebab, majelis hakim berdalih perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan lantaran tidak adanya surat delegasi dari Jaksa Agung kepada penuntut umum.
Baca juga: Gazalba Saleh Resmi Bebas dari Rutan KPK
Ia menilai, penilaian itu bisa jadi celah bagi terdakwa kasus korupsi lainnya untuk menghindari kasus yang tengah berjalan.
Lihat Juga :