Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Bebas, Wakil Ketua KPK Perintahkan Banding

Selasa, 28 Mei 2024 - 14:53 WIB
loading...
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Bebas, Wakil Ketua KPK Perintahkan Banding
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memerintahkan kepada jaksa untuk banding atas dikabulkannya eksepsi terdakwa Gazalba Saleh. FOTO/DOk.MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan mengajukan banding atas dikabulkannya eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Eksepsi yang diajukan terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jaksa harus banding dan meneruskan perkara pokoknya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Alex menjelaskan, putusan sela Gazalba Saleh tak bisa dibiarkan. Sebab, majelis hakim berdalih perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan lantaran tidak adanya surat delegasi dari Jaksa Agung kepada penuntut umum.



Ia menilai, penilaian itu bisa jadi celah bagi terdakwa kasus korupsi lainnya untuk menghindari kasus yang tengah berjalan.

"Bisa-bisa perkara-perkara yang saat ini sedang dalam proses naik ke penuntutan juga terhenti kalau hakim-hakim lainnya juga berpendapat sama. Atau jaksa-jaksa KPK menerima putusan hakim," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Hakim mengungkapkan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyebut jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2531 seconds (0.1#10.140)
pixels