Banyak Keterbatasan, UU Narkotika Mendesak Direvisi

Sabtu, 09 Maret 2019 - 08:36 WIB
Banyak Keterbatasan, UU Narkotika Mendesak Direvisi
Banyak Keterbatasan, UU Narkotika Mendesak Direvisi
A A A
JAKARTA - Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Indonesia sudah sangat serius. Preferensi penyalahgunaan narkoba terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Ironisnya, sebagian besar pengguna adalah kalangan muda.

Anggota Fraksi PDIP MPR Henry Yosodiningrat mengatakan, salah satu upaya yang harus dilakuka dengan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“UU Narkotika mutlak kita harus revisi. Kebetulan saya di Baleg (Badan Legislasi DPR) dengan berbagai upaya agar masuk dalam Prolegnas prioritas, tetapi saya selalu gagal, tidak mendapat dukungan. Saya pernah menulis surat kepada Presiden, meminta supaya dikeluarkan Perppu. (Presiden-red) cukup beralasan mengeluarkan Perppu karena kondisi darurat. Peraturan perundang-undangan yang ada tidak memadahi untuk mengatasi kondisi darurat itu,” tutur Henri.Hal itu diungkapkan Henri dalam Diskusi Empat Pilar MPR dengan tema Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan NKRI di Media Center, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 8 Maret 2019.
Henry mengatakan, UU Narkotika banyak keterbatasan dalam penanggulangan narkoba. ”Undang-Undang Narkotika hanya terdiri dari 155 pasal. Dari 155 pasal, hanya 37 pasal yang memberikan kewenangan kepada BNN (Badan Narkotika Nasional). Selebihnya merupakan kewenangan dari Badan POM dan Kementerian Kesehatan,” tutur Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) ini.

Menurut dia, banyak hal yang harus direvisi dalam UU tersebut. Dia mencontohkan, dalam UU tersebut tidak jelas apakah fokus BNN untuk pencegahan atau pemberantasan. “Ke depan ya saya berharap BNN jangan mendua (pencegahan dan pemberantasan-red). Kalau mau mendua maka harus tegas. Apakah dia upaya untuk mencegah. Kalau mencegah jangan hanya mencegah dari pintu-pintu masuk, takkan mampu kita mencegah dari pintu masuk. Pintu masuk kita ini ribuan jumlahnya. Pantai kita hampir seratus ribu kilo meter. Pelabuhan-pelabuhan konvensional itu banyak. Komitmen moral oleh para penegak hukumnya masih kurang,” urai anggota Komisi III DPR ini.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4030 seconds (0.1#10.140)