Fantastis! Perputaran Uang Sindikat Narkotika Fredy Pratama Capai Rp51 Triliun Sejak 2013

Rabu, 13 September 2023 - 07:52 WIB
loading...
Fantastis! Perputaran Uang Sindikat Narkotika Fredy Pratama Capai Rp51 Triliun Sejak 2013
PPATK mengungkap perputaran uang sindikat narkotika jaringan internasional Fredy Pratama mencapai Rp51 triliun sejak 2013 hingga 2023. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran uang sindikat narkotika jaringan internasional Fredy Pratama mencapai Rp51 triliun sejak 2013 hingga 2023.

"Sementara perputaran terkait dengan sindikat narkoba internasional ini (Fredy Pratama) tadi tercatat ada 51 triliun sepanjang 2013-2023," ujar Sekretaris Utama PPATK Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar saat konferensi di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).



Hal itu, kata Alberd, berdasarkan 32 Laporan Hasil Analisis (LHA) yang berisi identitas para pelaku, serta perusahaan yang terafiliasi dengan sindikat tersebut.

"Selanjutnya PPATK menindaklanjuti dengan memberikan hasil analisis secara bertahap, tercatat ada 32 hasil analisis yang berisi identitas para pelaku sekaligus perusahaan perusahaan yang terafiliasi," jelasnya.

Alberd Teddy menegaskan bahwa pihaknya juga melakukan rapat koordinasi dengan intelijen Thailand, guna mendektesi seluruh keberadaan aset tersangka yang berada di luar negeri.

"Untuk mendeteksi rekening-rekening milik tersangka, sekaligus lokasi keberadaan aset, termasuk beberapa tersangka jaringan lain yang dicari," jelas Alberd.

Adapun tindak lanjut PPATK, kata Alberd, adalah melakukan pemberhentian sementara terhadap 606 rekening yang diduga terafiliasi Fredy Pratama, dengan total saldo sebanyak Rp45 miliar.



"Tindak lanjut sesuai kewenangan PPATK melakukan penghentian sementara kepada seluruh transaksi dengan 606 rekening, itu seluruhnya ada di Indonesia. Kemudian ada 2 perusahaan aset. Total saldo yang saat dilakukan penghentian itu ada sekitar Rp45 miliar," tutupnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2156 seconds (0.1#10.140)