Meneropong Jakarta Tanpa Ibu Kota

Selasa, 28 Mei 2024 - 05:20 WIB
loading...
A A A
Hosea Andreas Rungkat, Chairman Asosiasi Perusahaan Pameran Indonesia (Asperapi)mengatakan, saat ini memang ada kekhawatiran bagaimana nanti kondisi Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota. Kekhawatiran itu muncul didasari anggaran belanja Pemerintah Daerah Jakarta akan menurun.

Anggaran belanja yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat untuk Jakarta saat tidak lagi menjadi ibu kota pasti akan dipangkas. Ini mengakibatkan APBD Jakarta akan lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya. Sebagai gambaran APBD Jakarta untuk tahun 2024 ini sebesar Rp81,71 triliun, sebelumnya pada 2003 berjumlah Rp79,52 triliun.

Menurunnya APBD ini akan berpengaruh pada operasional Pemerintah Daerah. Mampukah Pemda Jakarta mengelola kota terbesar di Indonesia ini dengan anggaran yang terbatas? Andreas meyakini, meski APBD turun penerimaan Pemda Jakarta dari sektor swasta seperti pajak, restribusi dan lain-lain akan meningkat.

Pasalnya, bisnis di Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota akan makin menggeliat, apalagi bisnis yang terkait MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition). Setelah tidak menjadi ibu kota, menurut Andreas, status kota ini akan semakin jelas.

Saat ini Jakarta boleh dibilang merupakan kota gado-gado. Kota ini menjadi kota pusat kegiatan ekonomi sekaligus juga pusat pemerintahan, kota pusat kegiatan politik, kota budaya dan sebagainya. Setelah melepas statusnya menjadi ibu kota, Jakarta akan menjadi global city. Urusan politik dan pemerintahan tidak lagi ditanggung kota ini. Disinilah Andreas meyakini gerak sektor swasta akan makin leluasa, makin lincah bergerak.

Sebagai perbandingan saat menjadi ibu kota, hampir setiap hari ada demonstrasi. Kegiatan ini memang diperbolehkan oleh Undang Undang dan pemerintah wajib memfasilitasinya. Implikasinya, saat demonstrasi ada ruas-ruas jalan utama di Jakarta yang ditutup untuk memfasilitasi kegiatan ini. Kemacetan pun tak bisa dihindari

Ini jelas mengganggu kegiatan ekonomi. Belum lagi jika demonstrasi itu berlangsung ricuh, anarkis, hingga mengganggu ketertiban umum. Sarana transportasi lumpuh, mobilitas penduduk pun terganggu. Banyak pihak yang dirugikan, termasuk pelaku bisnis.

Selama masa kampanye Pilpres dan Pileg 2024, yang berlangsung antara November 2023-Februari 2024 untuk menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di Jakarta, dilarang ada kegiatan yang dapat mengundang masa dalam jumlah besar. Seperti misalnya, kegiatan pameran yang berlangsung dalam waktu lama, konser musik dan pertandingan olahraga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Semangat Hari Kebangkitan...
Semangat Hari Kebangkitan Nasional, Pemuda Jakarta Bersatu Kawal Program Strategis Pemerintah
Putusan MK soal Jakarta...
Putusan MK soal Jakarta Ibu Kota Negara, DPR: Proyek IKN Tetap Jalan, tapi Harus Lebih Realistis
MK Tegaskan Jakarta...
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Anies Baswedan Buka Suara
Ibu Kota Negara di Jakarta...
Ibu Kota Negara di Jakarta Konstitusional, Bagaimana Nasib IKN?
Kapolda Metro Jaya Dijabat...
Kapolda Metro Jaya Dijabat Komjen Pol, Pakar: Tugas dan Tantangannya Sangat Kompleks
Putusan MK soal Jakarta...
Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota, Komisi II DPR Sebut Tak Perlu Dorong Prabowo Terbitkan Keppres IKN
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Seminar The Future of Jakarta: JAKI Smart City Innovation & Digital Public Service, Kupas Inovasi Layanan Publik Digital
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Rekomendasi
IRGC Tembak Jatuh Drone...
IRGC Tembak Jatuh Drone MQ-9 AS di Atas Bushehr, Sirine Meraung di Kuwait dan Bahrain
Fokus Tumbuh Berkelanjutan,...
Fokus Tumbuh Berkelanjutan, Pegadaian Perkuat Strategi Lewat Sales Town Hall 2026
Mengapa Waktu Seolah...
Mengapa Waktu Seolah Melambat ketika Bahaya Datang?
Berita Terkini
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Kejagung Sita 104 Ton...
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron di Bangka Belitung
Program MBG Perkuat...
Program MBG Perkuat Keadilan Sosial Melalui Pemenuhan Gizi
Pancasila yang Kita...
Pancasila yang Kita Peringati, Pancasila yang Kita Khianati
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Prabowo Puji India:...
Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar, Transisi Pemerintahan Damai
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved