SYL Pernah Kirim Bunga dan Kue Ulang Tahun ke Penyanyi Nayunda Pakai Uang Kementan
loading...
A
A
A
Rininta kemudian mengungkapkan bahwa uang pembelian karangan bunga dan kue ulang tahun itu berasal dari anggaran rumah tangga pimpinan (RTP).
“Waktu itu mintanya Pak SYL ngirim kue dan bunga ke Nayunda ini dalam rangka apa? Kok bisa ngirim ke person begitu?” tanya jaksa.
“Seingat saya ulang tahun,” timpal saksi.
“Ulang tahunnya siapa?” tanya jaksa lagi.
“Nayunda,” ucap dia.
“Oh Nayunda ulang tahun, baik. Yang mengirim saksi langsung atau saksi hanya mentransferkan baru dikirim oleh yang punya toko bunga dan toko kue ini?” tanya jaksa.
“Saya minta ke RTP yang mengkoordinasikan. Jadi nanti RTP ataupun florist-nya yang mengirimkan langsung ke Nayunda sesuai dengan alamatnya,” jelas Rininta.
Diketahui, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
“Waktu itu mintanya Pak SYL ngirim kue dan bunga ke Nayunda ini dalam rangka apa? Kok bisa ngirim ke person begitu?” tanya jaksa.
“Seingat saya ulang tahun,” timpal saksi.
“Ulang tahunnya siapa?” tanya jaksa lagi.
“Nayunda,” ucap dia.
“Oh Nayunda ulang tahun, baik. Yang mengirim saksi langsung atau saksi hanya mentransferkan baru dikirim oleh yang punya toko bunga dan toko kue ini?” tanya jaksa.
“Saya minta ke RTP yang mengkoordinasikan. Jadi nanti RTP ataupun florist-nya yang mengirimkan langsung ke Nayunda sesuai dengan alamatnya,” jelas Rininta.
Diketahui, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.