SYL Pernah Kirim Bunga dan Kue Ulang Tahun ke Penyanyi Nayunda Pakai Uang Kementan

Senin, 27 Mei 2024 - 14:40 WIB
loading...
SYL Pernah Kirim Bunga dan Kue Ulang Tahun ke Penyanyi Nayunda Pakai Uang Kementan
Protokol Menteri Pertanian Rininta Octarini menyebutkan bahwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah mengirimkan karangan bunga dan kue ulang tahun untuk penyanyi dangdut Nayunda Nabila. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Protokol Menteri Pertanian Rininta Octarini menyebutkan bahwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah mengirimkan karangan bunga dan kue ulang tahun untuk penyanyi dangdut Nayunda Nabila . Perintah itu diberikan SYL langsung kepada dirinya.

Hal itu diceritakan Rininta saat kembali menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Senin (27/5/2024).



“Coba saksi ingat, saksi kenal dengan namanya Nayunda?” tanya jaksa ke saksi.

“Tahu,” jawab Rininta.

“Pernah diminta mengirim bentuk barang apakah karangan bunga? Kue?” tanya jaksa lagi.

“Pernah,” timpal Rininta.

“Siapa yang meminta mengirim itu?” tambah jaksa.

“Pak Menteri (SYL),” balas Rininta.

Kemudian, jaksa menanyakan atas dasar apa SYL meminta untuk mengirimkan kue ulang tahun hingga karangan bunga. Saksi menuturkan hal itu lantaran Nayunda tengah berulang tahun.

Rininta kemudian mengungkapkan bahwa uang pembelian karangan bunga dan kue ulang tahun itu berasal dari anggaran rumah tangga pimpinan (RTP).

“Waktu itu mintanya Pak SYL ngirim kue dan bunga ke Nayunda ini dalam rangka apa? Kok bisa ngirim ke person begitu?” tanya jaksa.

“Seingat saya ulang tahun,” timpal saksi.

“Ulang tahunnya siapa?” tanya jaksa lagi.

“Nayunda,” ucap dia.

“Oh Nayunda ulang tahun, baik. Yang mengirim saksi langsung atau saksi hanya mentransferkan baru dikirim oleh yang punya toko bunga dan toko kue ini?” tanya jaksa.

“Saya minta ke RTP yang mengkoordinasikan. Jadi nanti RTP ataupun florist-nya yang mengirimkan langsung ke Nayunda sesuai dengan alamatnya,” jelas Rininta.

Diketahui, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.



Dalam dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0998 seconds (0.1#10.140)
pixels