Pesan Menteri LHK untuk Para Insinyur Teknik Kehutanan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyaksikan prosesi pengukuhan dan pengucapan janji profesi insinyur profesional, Profesi Insinyur Indonesia (PII), Teknik Kehutanan serta penganugerahan surat tanda registrasi insinyur di Auditorium Manggala Wanabakti, Kementerian LHK, Jakarta, Rabu (19/8/2020).
(Baca juga: Kementerian LHK Kembali Raih Opini WTP)
Kebahagiaan dan haru pun terpancar dari wajah para insinyur teknik kehutanan saat mengikuti acara pengukuhan yang berlangsung secara daring dan luring. Menteri LHK berharap Pengukuhan Insinyur Profesional ini mampu mendukung akselerasi program profesi insinyur yang sangat strategis di era persaingan global saat ini, terutama Badan Kejuruan Teknik Kehutanan (BKTH) yang paling depan harus mengaktulisasikan hal tersebut.
(Baca juga: Pemerintah Dukung Langkah dan Kiprah Profesi Insinyur Indonesia)
Dalam acara dengan protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona) yang ketat ini, Siti Nurbaya juga mendukung penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa Insinyur Asing yang akan bekerja di Indonesia selain harus mempunyai ijin kerja juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII.
Di mana untuk memiliki surat tanda registrasi insinyur ini para pekerja asing tersebut harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi/LSP. Hal ini harus dilakukan untuk melindungi tenaga kerja lokal agar tetap mampu bersaing dalam pasar global.
"Program ini direalisasikan untuk Indonesia yang setiap warga negaranya memiliki hak yang sama di depan hukum, Indonesia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi kelas dunia dan Indonesia yang mampu menjaga dan mengamankan bangsa dan negara dalam dunia yang semakin kompetitif. SDM Unggul-Indonesia Maju juga dapat diartikan sebagai keberdayaan ilmu pengetahuan, teknologi dan peradaban dalam mengelola sumberdaya alam," ujar Siti Nurbaya.
Menurut Siti Nurbaya, kita punya peran dalam pengembangan instrumen dan teknologi agar bisa menjadi bagian dari dunia Internasional. Disisi lain dan yang utama bagi para profesinonal pengawal hutan dan sumberdaya alam Indonesia, kita punya peran menjaga dengan baik, proporsional bagi kemajuan bangsa dan yang berpotensi akan melemahkan bagi aktualisasi bangsa.
"Itu semua ada pada genggaman tangan kita, birokrasi, praktisi dunia usaha, peneliti, akademisi dan aktivis. Kita harus menjaga itu ditangan kita, di pundak kita. Secara profesional dengan wadah, wahana, rambu-rambu dan sosok profesional yang kita miliki, kita harus menjaga tumpah darah Indonesia," kata Siti.
Dalam acara ini juga dilakukan penandatanganan MoU antara Badan Kejuruan Teknik Kehutanan dengan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) untuk keberlanjutan pembangunan sektor kehutanan yang lebih baik dengan melibatkan para insinyur dan pengusaha hutan Indonesia.
Kepala Badan Kejuruan Teknik Kehutanan (BKTH), Toni Hadi Widinanto, dalam acara ini menyampaikan bahwa BKTH bersama badan kejuruan lainnya, insinyur profesi teknik kehutanan akan melangkah bersama, bersinergi demi kepentingan kemajuan bangsa Indonesia. Kepala BKTH juga menyampaikan kembali tentang sinyal awal Menteri LHK yang menjadi pemantik pergerakan pengembangan insinyur profesional Indonesia, khususnya teknik kehutanan hingga akhirnya dikukuhkan.
"Kita harus selalu ingat kepada generasi penerus kita, harus ada rasa tanggung jawab agar generasi penerus bisa mandiri dan sukses sesuai zaman dan tantangannya," ucap Toni.
Ketua Umum Profesi Insinyur Indonesia, Heru Dewantoro, yang juga hadir dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa keinsinyuran adalah tindakan aktif untuk mengubah dan merekayasa alam sesuai kebutuhan manusia secara berkelanjutan, tidak bisa dipungkiri keinsinyuran telah membawa dunia ke tahapan sekarang ini.
"Hari ini kita telah memiliki 520 insinyur profesional termasuk insinyur profesi teknik kehutanan didalamnya," tutur Heru.
Sementara Ketua FOReTIKA, Rinekso Soekmadi mengatakan, acara ini merupakan momentum yang sangat bersejarah bagi insan kehutanan karena secara legal telah diakui sebagai sebuah profesi sebagai insinyur kehutanan. Pengakuan ini satu paket dengan kewajiban mewujudkan tataran kehidupan profesi yang profesional.
Menurutnya, dengan pengukuhan insinyur profesional ini bisa membawa optimisme untuk pembangunan sektor kehutanan. "Pengakuan ini lebih lanjut akan dibuktikan melalui karya nyata didalam bidang kehutanan," ucap Rinekso Soekmadi.
Menteri LHK secara intens meminta untuk terus mengembangkan kekuatan insinyur profesional bidang teknik kehutanan bersama BLI, BP2SDM, para Akademisi. Selain itu, Siti Nurbaya juga ingin agar terus didorong langkah-langkah untuk melakukan dinamisasi menuju insinyur profesional menyeluruh di Indonesia.
"Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perguruan-perguruan Tinggi yang telah menyelenggarakan pendidikan profesional ini," tutur Menteri Siti menutup arahannya.
Lihat Juga: Koperasi Pemulung Berdaya Raih Kepercayaan Kelola Dana Layanan Pembiayaan Ekonomi Sirkular
(Baca juga: Kementerian LHK Kembali Raih Opini WTP)
Kebahagiaan dan haru pun terpancar dari wajah para insinyur teknik kehutanan saat mengikuti acara pengukuhan yang berlangsung secara daring dan luring. Menteri LHK berharap Pengukuhan Insinyur Profesional ini mampu mendukung akselerasi program profesi insinyur yang sangat strategis di era persaingan global saat ini, terutama Badan Kejuruan Teknik Kehutanan (BKTH) yang paling depan harus mengaktulisasikan hal tersebut.
(Baca juga: Pemerintah Dukung Langkah dan Kiprah Profesi Insinyur Indonesia)
Dalam acara dengan protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona) yang ketat ini, Siti Nurbaya juga mendukung penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa Insinyur Asing yang akan bekerja di Indonesia selain harus mempunyai ijin kerja juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII.
Di mana untuk memiliki surat tanda registrasi insinyur ini para pekerja asing tersebut harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi/LSP. Hal ini harus dilakukan untuk melindungi tenaga kerja lokal agar tetap mampu bersaing dalam pasar global.
"Program ini direalisasikan untuk Indonesia yang setiap warga negaranya memiliki hak yang sama di depan hukum, Indonesia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi kelas dunia dan Indonesia yang mampu menjaga dan mengamankan bangsa dan negara dalam dunia yang semakin kompetitif. SDM Unggul-Indonesia Maju juga dapat diartikan sebagai keberdayaan ilmu pengetahuan, teknologi dan peradaban dalam mengelola sumberdaya alam," ujar Siti Nurbaya.
Menurut Siti Nurbaya, kita punya peran dalam pengembangan instrumen dan teknologi agar bisa menjadi bagian dari dunia Internasional. Disisi lain dan yang utama bagi para profesinonal pengawal hutan dan sumberdaya alam Indonesia, kita punya peran menjaga dengan baik, proporsional bagi kemajuan bangsa dan yang berpotensi akan melemahkan bagi aktualisasi bangsa.
"Itu semua ada pada genggaman tangan kita, birokrasi, praktisi dunia usaha, peneliti, akademisi dan aktivis. Kita harus menjaga itu ditangan kita, di pundak kita. Secara profesional dengan wadah, wahana, rambu-rambu dan sosok profesional yang kita miliki, kita harus menjaga tumpah darah Indonesia," kata Siti.
Dalam acara ini juga dilakukan penandatanganan MoU antara Badan Kejuruan Teknik Kehutanan dengan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) untuk keberlanjutan pembangunan sektor kehutanan yang lebih baik dengan melibatkan para insinyur dan pengusaha hutan Indonesia.
Kepala Badan Kejuruan Teknik Kehutanan (BKTH), Toni Hadi Widinanto, dalam acara ini menyampaikan bahwa BKTH bersama badan kejuruan lainnya, insinyur profesi teknik kehutanan akan melangkah bersama, bersinergi demi kepentingan kemajuan bangsa Indonesia. Kepala BKTH juga menyampaikan kembali tentang sinyal awal Menteri LHK yang menjadi pemantik pergerakan pengembangan insinyur profesional Indonesia, khususnya teknik kehutanan hingga akhirnya dikukuhkan.
"Kita harus selalu ingat kepada generasi penerus kita, harus ada rasa tanggung jawab agar generasi penerus bisa mandiri dan sukses sesuai zaman dan tantangannya," ucap Toni.
Ketua Umum Profesi Insinyur Indonesia, Heru Dewantoro, yang juga hadir dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa keinsinyuran adalah tindakan aktif untuk mengubah dan merekayasa alam sesuai kebutuhan manusia secara berkelanjutan, tidak bisa dipungkiri keinsinyuran telah membawa dunia ke tahapan sekarang ini.
"Hari ini kita telah memiliki 520 insinyur profesional termasuk insinyur profesi teknik kehutanan didalamnya," tutur Heru.
Sementara Ketua FOReTIKA, Rinekso Soekmadi mengatakan, acara ini merupakan momentum yang sangat bersejarah bagi insan kehutanan karena secara legal telah diakui sebagai sebuah profesi sebagai insinyur kehutanan. Pengakuan ini satu paket dengan kewajiban mewujudkan tataran kehidupan profesi yang profesional.
Menurutnya, dengan pengukuhan insinyur profesional ini bisa membawa optimisme untuk pembangunan sektor kehutanan. "Pengakuan ini lebih lanjut akan dibuktikan melalui karya nyata didalam bidang kehutanan," ucap Rinekso Soekmadi.
Menteri LHK secara intens meminta untuk terus mengembangkan kekuatan insinyur profesional bidang teknik kehutanan bersama BLI, BP2SDM, para Akademisi. Selain itu, Siti Nurbaya juga ingin agar terus didorong langkah-langkah untuk melakukan dinamisasi menuju insinyur profesional menyeluruh di Indonesia.
"Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perguruan-perguruan Tinggi yang telah menyelenggarakan pendidikan profesional ini," tutur Menteri Siti menutup arahannya.
Lihat Juga: Koperasi Pemulung Berdaya Raih Kepercayaan Kelola Dana Layanan Pembiayaan Ekonomi Sirkular
(maf)