Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Jum'at, 24 Mei 2024 - 22:47 WIB
loading...
A
A
A
Mahkamah Agung
Berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Agung memiliki wewenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, serta memiliki wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
Mahkamah Konstitusi tidak memiliki cabang kekuasaan kehakiman dan hanya ada satu Mahkamah Konstitusi yang berkedudukan di Jakarta.
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam beberapa lingkungan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Putusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat (final dan binding).
Berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Agung memiliki wewenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, serta memiliki wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
3. Cabang Kekuasaan Kehakiman
Mahkamah KonstitusiMahkamah Konstitusi tidak memiliki cabang kekuasaan kehakiman dan hanya ada satu Mahkamah Konstitusi yang berkedudukan di Jakarta.
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam beberapa lingkungan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
4. Sifat Putusan
Mahkamah KonstitusiPutusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Putusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat (final dan binding).
Lihat Juga :