Peringatan Keras Kominfo Minta X, Telegram hingga TikTok Bersih dari Judi Online

Jum'at, 24 Mei 2024 - 11:34 WIB
loading...
A A A
"Peringatan tadi saya keluarkan dengan dasar hukum yang kuat, denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta ketentuan perubahannya," katanya.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak PNBP yang berlaku pada Kominfo. Kemudian, peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik privat serta ketentuan perubahannya.

"Dan keempat keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan PNBP yang berasal dari pengenaan sanksi denda administratif atas pelanggaran pemenuhan kewajiban PSE lingkup privat, UGC (User Generated Content) untuk melakukan pemutusan akses," ujar Budi Arie.

Pada kesempatan itu, Budi Arie juga memberikan peringatan keras dan kebijakan pencabutan izin kepada Internet Service Provider (ISP) yang tidak mendukung pemberantasan judi online. Menurutnya, hal itu dilakukan sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahan.

"Kepada seluruh penyelenggara Internet Service Provider atau ISP jika tidak komparatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin Anda. Saya ulangi mencabut izin Internet Service Provider yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Minta Siber...
Sahroni Minta Siber Polri Kejar Dalang Spam Judi Online di Medsos: Bukan Hal Sulit bagi Polisi
Komentar Judi Online...
Komentar Judi Online Dinilai Bukan Sekadar Promosi, Pakar: Tapi Upaya Provokasi Sistematis
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Lisa Mariana Buka Suara...
Lisa Mariana Buka Suara usai Dituding Tipu Klien Endorsement, Singgung Judi Online
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Rekomendasi
Bukan Mobil Termahal,...
Bukan Mobil Termahal, tapi Inilah Kendaraan yang Paling Dibanggakan Wuling di Museumnya
Video Prototipe Project...
Video Prototipe Project Aion Ungkap Konsep Sistem Operasi AI Microsoft
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Berita Terkini
Urgensi Cadangan Beras...
Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas
Praperadilannya Dikabulkan...
Praperadilannya Dikabulkan Sebagian oleh PN Jaksel, Roy Suryo Tersenyum Lebar
Polri Bakal Periksa...
Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM Terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
Breaking News! Roy Suryo...
Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
Tingkatkan Kesiapsiagaan...
Tingkatkan Kesiapsiagaan Darurat Perairan, NHM Bekali Tim ERT Standar Open Water Dive
Jokowi Siap Hadiri Sidang...
Jokowi Siap Hadiri Sidang Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jika Dipanggil Hakim
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved