Peringatan Keras Kominfo Minta X, Telegram hingga TikTok Bersih dari Judi Online
Jum'at, 24 Mei 2024 - 11:34 WIB
loading...
Kominfo memberi peringatan keras kepada X (Twitter), Telegram, Google, Meta, hingga TikTok untuk membersihkan judi online yang menjamur di platform mereka. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - KementerianKomunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi peringatan keras kepada X (Twitter), Telegram, Google, Meta, hingga TikTok untuk membersihkan judi online yang menjamur di platform mereka. Hal ditegaskan oleh Menkominfo, Budi Arie Setiadi.
"Saya ingin menyampaikan hal penting yakni peringatan keras pertama kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta dan Tik Tok," ungkap Budi Arie saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (24/5/2024).
Budi Arie mengancam jika platform tersebut tidak kooperatif maka akan dikenakan denda Rp500 Juta per konten. "Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan 500 juta rupiah per konten. Saya ulangi saya akan denda sampai 500 juta rupiah per konten," ucapnya.
Baca juga: Mengapa Judi Online Tidak Diblokir Kominfo?
Lebih lanjut, Budi Arie mengatakan, peringatan keras tersebut dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan perubahannya.
"Saya ingin menyampaikan hal penting yakni peringatan keras pertama kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta dan Tik Tok," ungkap Budi Arie saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (24/5/2024).
Budi Arie mengancam jika platform tersebut tidak kooperatif maka akan dikenakan denda Rp500 Juta per konten. "Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan 500 juta rupiah per konten. Saya ulangi saya akan denda sampai 500 juta rupiah per konten," ucapnya.
Baca juga: Mengapa Judi Online Tidak Diblokir Kominfo?
Lebih lanjut, Budi Arie mengatakan, peringatan keras tersebut dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan perubahannya.
Lihat Juga :