Permohonan PHPU Ditolak MK, Sekjen PPP: Ada Perbedaan Melihat Objek Gugatan
Kamis, 23 Mei 2024 - 14:22 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Cerita Panglima TNI Mengintai selama 7 Hari di Hutan saat Lumpuhkan Tokoh Fretilin
Menurut Arwani, ditolaknya permohonan PHPU ini dilatarbelakangi adanya perbedaan melihat objek gugatan antara Hakim Konstitusi dan PPP. Sehingga, putusan yang dihasilkan pun tidak sesuai dengan harapan PPP.
"Ada perspektif yang berbeda dalam melihat objek gugatan yang PPP ajukan. Konsekuensinya, putusan MK jauh dari harapan. Kami menghormati putusan tersebut dalam sudut pandang konstitusional," tandas Arwani.
Menurut Arwani, ditolaknya permohonan PHPU ini dilatarbelakangi adanya perbedaan melihat objek gugatan antara Hakim Konstitusi dan PPP. Sehingga, putusan yang dihasilkan pun tidak sesuai dengan harapan PPP.
"Ada perspektif yang berbeda dalam melihat objek gugatan yang PPP ajukan. Konsekuensinya, putusan MK jauh dari harapan. Kami menghormati putusan tersebut dalam sudut pandang konstitusional," tandas Arwani.
(cip)
Lihat Juga :