Terungkap, Cucu SYL Jabat Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan
Rabu, 22 Mei 2024 - 20:27 WIB
loading...
A
A
A
Fadjry mengatakan Tenri memiliki gelar hukum. Namun, dia mengaku tidak mengetahui apakah cucu SYL itu juga mendapatkan honor dari Kementan.
"Saksi tahu cucunya ini apa profesinya sehingga bisa jadi Tenaga Ahli di Biro Hukum?" tanya Jaksa.
"Dia sarjana hukum, master hukum," jawab Fadjry.
"Setahu saksi, kami punya biodatanya ini. Pada tahun 2020, apakah dia seorang akademisi seperti saksi seorang Profesor di bidang hukum?" tanya Jaksa.
"Saya nggak paham," jawab Fadjry.
"Atau masih mahasiswi?" tanya Jaksa.
"Saya tidak tahu," jawab Fadjry.
"Apakah dapat honor si Bibi itu di Biro Hukum?" tanya Jaksa.
"Saya secara langsung tidak tahu," jawab Fadjry.
Baca juga: Sopir, ART, hingga SYL Kecipratan THR Rp100 Juta Periode 2021-2022
Diketahui, dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
"Saksi tahu cucunya ini apa profesinya sehingga bisa jadi Tenaga Ahli di Biro Hukum?" tanya Jaksa.
"Dia sarjana hukum, master hukum," jawab Fadjry.
"Setahu saksi, kami punya biodatanya ini. Pada tahun 2020, apakah dia seorang akademisi seperti saksi seorang Profesor di bidang hukum?" tanya Jaksa.
"Saya nggak paham," jawab Fadjry.
"Atau masih mahasiswi?" tanya Jaksa.
"Saya tidak tahu," jawab Fadjry.
"Apakah dapat honor si Bibi itu di Biro Hukum?" tanya Jaksa.
"Saya secara langsung tidak tahu," jawab Fadjry.
Baca juga: Sopir, ART, hingga SYL Kecipratan THR Rp100 Juta Periode 2021-2022
Diketahui, dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
(kri)
Lihat Juga :