Peluang PPP Lolos ke Senayan Via MK Menipis, Mardiono: Kami Prihatin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peluang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lolos ke Parlemen Senayan menipis setelah belasan gugatan parpol berlambang ka’bah itu terkait hasil Pileg DPR 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mengungkapkan pihaknya prihatin.
Mardiono mengungkapkan rasa kekecewaan partainya terhadap putusan MK yang menolak dan tidak melanjutkan ke proses pembuktian terhadap perkara-perkara sengketa Pileg 2024 yang dilayangkan.
"Tentu saya kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif," kata Mardiono dalam jumpa persnya di Kantor DPP PPP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Menurut dia, seharusnya MK bisa menjadi gerbang keadilan di dalam menjaga kedaulatan suara rakyat yang telah dititipkan kepada PPP.
Pasalnya, kata dia, berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan, ada sebanyak 6.343.868 suara rakyat yang memberikan mandat dan kepercayaannya kepada para calon legislatif (caleg) PPP.
Menurutnya, putusan untuk menolak dan tidak melanjutkan ke tahap pembuktian ini justru tidak menggambarkan MK dalam menegakkan keadilan tersebut.
"Kami prihatin, (dan) kami berkewajiban untuk menjaga dan memperjuangkan itu. Karena ini adalah amanah yang patut untuk terus kami perjuangkan," pungkasnya.
Mardiono mengungkapkan rasa kekecewaan partainya terhadap putusan MK yang menolak dan tidak melanjutkan ke proses pembuktian terhadap perkara-perkara sengketa Pileg 2024 yang dilayangkan.
"Tentu saya kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif," kata Mardiono dalam jumpa persnya di Kantor DPP PPP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Menurut dia, seharusnya MK bisa menjadi gerbang keadilan di dalam menjaga kedaulatan suara rakyat yang telah dititipkan kepada PPP.
Pasalnya, kata dia, berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan, ada sebanyak 6.343.868 suara rakyat yang memberikan mandat dan kepercayaannya kepada para calon legislatif (caleg) PPP.
Menurutnya, putusan untuk menolak dan tidak melanjutkan ke tahap pembuktian ini justru tidak menggambarkan MK dalam menegakkan keadilan tersebut.
"Kami prihatin, (dan) kami berkewajiban untuk menjaga dan memperjuangkan itu. Karena ini adalah amanah yang patut untuk terus kami perjuangkan," pungkasnya.
(rca)