KPU Siap Dahulukan Penghitungan Suara Pileg
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap mengakomodir saran Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo agar penghitungan suara Pileg 2019 nantinya didahulukan dari Pilpres. Namun, KPU akan merubah aturannya itu setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR.
"Kalau kemudian reses selesai dan ada pandangan itu, silakan, kami tentunya akan mengikuti, Mas Eko," kata Komisioner KPU Viryan Azis dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk Menjaga Suara Rakyat di d'consulate resto & lounge, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2/2019).
Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 sudah selesai. "Ketika kami uji publik, dan RDP, semuanya setuju Pilpres lebih dulu (Dihitung, red)," katanya.
Sehingga, kata dia, seharusnya aspirasi dari partai politik melalui perwakilan di Komisi II DPR sudah tersampaikan. "Ketika kami sampaikan, semuanya sepengetahuan kami tidak ada yang mengatakan tidak, semuanya setuju Pilpres lebih dulu. Jadi mekanisme ini sudah dilakukan oleh KPU," pungkasnya.
Sebelumnya, Eko Hendro Purnomo menilai bahaya jika penghitungan suara hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 didahulukan ketimbang Pemilihan Legislatif (Pileg). Sebab, jika terjadi kerusuhan akibat hasil Pilpres 2019 itu, penghitungan suara hasil Pileg dikhawatirkannya akan terbengkalai.
Maka itu, Eko menyarankan agar penghitungan suara Pileg 2019 didahulukan dari Pilpres. Menurut dia, KPU perlu mempertimbangkan sarannya itu.
"Kalau kemudian reses selesai dan ada pandangan itu, silakan, kami tentunya akan mengikuti, Mas Eko," kata Komisioner KPU Viryan Azis dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk Menjaga Suara Rakyat di d'consulate resto & lounge, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2/2019).
Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 sudah selesai. "Ketika kami uji publik, dan RDP, semuanya setuju Pilpres lebih dulu (Dihitung, red)," katanya.
Sehingga, kata dia, seharusnya aspirasi dari partai politik melalui perwakilan di Komisi II DPR sudah tersampaikan. "Ketika kami sampaikan, semuanya sepengetahuan kami tidak ada yang mengatakan tidak, semuanya setuju Pilpres lebih dulu. Jadi mekanisme ini sudah dilakukan oleh KPU," pungkasnya.
Sebelumnya, Eko Hendro Purnomo menilai bahaya jika penghitungan suara hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 didahulukan ketimbang Pemilihan Legislatif (Pileg). Sebab, jika terjadi kerusuhan akibat hasil Pilpres 2019 itu, penghitungan suara hasil Pileg dikhawatirkannya akan terbengkalai.
Maka itu, Eko menyarankan agar penghitungan suara Pileg 2019 didahulukan dari Pilpres. Menurut dia, KPU perlu mempertimbangkan sarannya itu.
(pur)