KLHK Terus Sosialisasikan FOLU Net Sink 2030

Senin, 20 Mei 2024 - 16:43 WIB
loading...
KLHK Terus Sosialisasikan...
KLHK kembali menyosialisasikan Indonesias Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 di tingkat sub nasional, kali ini di Jawa Timur. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menyosialisasikan Indonesia's Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 di tingkat sub nasional. Sosialisasi dalam rangka akselarerasi implementasi Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 digelar di Provinsi Jawa Timur, belum lama ini.

Hal ini merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan dengan menyebarluaskan informasi secara luas pada stakeholder hingga ke tingkat tapak terhadap Rencana Operasional (Renops) Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.

Sebelumnya, pada tahun 2022-2023 telah dilaksanakan Sosialisasi Regional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 pada 6 regional yaitu Regional Sumatera, Regional Jawa Bagian Barat, Regional Jawa Bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara, Regional Sulawesi, Regional Kalimantan, dan Regional Maluku Papua.



Sosialisasi pada tingkat sub nasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 akan dilakukan juga di 28 provinsi di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, serta Papua.

Sosialisasi sub nasional Indonesia's FOLU Net Sink 2030 dibuka secara langsung Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan antara lain dinas-dinas terkait di Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten di Jawa Timur, Kelompok Tani Hutan (KTH), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Penyuluh Kehutanan, tokoh masyarakat, akademisi, serta awak media.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, komitmen Indonesia menahan laju peningkatan suhu global dan perubahan iklim dituangkan dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) sebagai tindak lanjut Perjanjian Paris (Paris Agreement).

Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 16 Tahun 2016. Persetujuan Paris mengharuskan Indonesia untuk menguraikan dan mengkomunikasikan aksi ketahanan iklim setelah 2020 dalam dokumen kontribusi yang ditetapkan secara nasional (NDC) dan telah menetapkan peta jalan mitigasi sebagai acuan pelaksanaan NDC.

Dokumen Peta Jalan (Road Map) merupakan pedoman bagi para pemangku kepentingan baik pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha maupun masyarakat dalam upaya pencapaian target NDC melalui penyediaan informasi tentang perencanaan, tata waktu, serta penetapan target penurunan emisi GRK secara rinci per sub sektor. Kemudian, mengidentifikasi seluruh aspek yang mendukung pencapaian target (KLHK 2019).

Dalam mencapai target jangka panjang, NDC berperan menjembatani komitmen penurunan emisi menuju Net Sink melalui penguatan dan peningkatan aksi mitigasi dan dukungan internasional, terutama pada sektor lahan dan kehutanan sebagai salah satu sektor kunci.

Komitmen NDC yakni sektor FOLU mengalami tren penurunan nilai emisi sejak tahun 2010, namun masih sebagai sektor pengemisi GRK (net emitter), dengan tingkat emisi pada tahun 2030 sebesar 216 juta ton CO2e. Sementara pada skenario LTS yang sejalan dari target Paris (LCCP), sektor ini sudah mencapai kondisi Net Sink dengan nilai serapan sebesar 140 juta ton CO2e.

Pada tahun 2021, Indonesia telah menyampaikan updated NDC dan telah menyusun Strategi Jangka Panjang Pembangunan Rendah Karbon Berketahanan Iklim (Long Term Strategy Low Carbon and Climate Resilience 2050; LTS-LCCR 2050) yang disampaikan kepada Sekretariat United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada Juli 2021 sebelum penyelenggaraan Conference of Parties UNFCCC (COP 26 ) di Glasgow pada November 2021.

Enhanced NDC didukung sebagian besar oleh peningkatan ambisi penurunan GRK pada sektor kehutanan dan lahan, dengan penguatan pada 3 pijakan utama sektor kehutanan dan lahan menuju Net Sink 2030 yang meliputi: (1) Sustainable Forest Management; (2) Environmental Governance; dan (3) Carbon Governance.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, penurunan emisi didukung oleh pengendalian emisi gas rumah kaca sektor kehutanan untuk menjadi penyimpan/penguatan karbon pada tahun 2030 dengan pendekatan carbon Net Sink dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030.

Memperhatikan hal tersebut, Menteri LHK telah menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 tentang Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim.

Untuk menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca secara nasional telah ditetapkan Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 yang memuat 11 Rencana Operasional dan 1 rencana operasional pengelolaan mangrove sebagai berikut: (1) Pengurangan Laju Deforestasi Lahan Mineral; (2) Pengurangan Laju Deforestasi Lahan Gambut; (3) Pengurangan Laju Degradasi Hutan Lahan Mineral; (4) Pengurangan Laju Degradasi Hutan Lahan Gambut; (5) Pembangunan Hutan Tanaman; (6) Sustainable Forest Management; (7) Rehabilitasi Dengan Rotasi; (8) Rehabilitasi Non Rotasi; (9) Restorasi Gambut; (10) Perbaikan Tata Air Gambut; (11) Konservasi Keanekaragaman Hayati; dan (12) Pengelolaan Mangrove.

Berdasarkan alur analisis spasial yang digunakan pada dokumen Rencana Operasional FOLU Net Sink 2030, lokasi aksi mitigasi hanya tersebar di pulau-pulau besar di luar pulau Jawa. Sementara, prioritas di Region Jawa persebaran lokasinya sangat terbatas dengan luasan yang minim.

Kondisi ini terjadi karena adanya perbedaan karakteristik lahan, tipologi kelembagaan, serta permasalahan di Region Jawa yang sangat berbeda dengan wilayah lain di Indonesia sehingga perlu disusun tersendiri Rencana Operasional Indonesia’s Forest and Other Land Use Net Sink 2030 Region Jawa.

Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 Region Jawa (Renops Jawa) merupakan sebuah dokumen penyesuaian atas dokumen visi nasional Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Renops Jawa menjabarkan pendekatan untuk penentuan lokasi prioritas dan penetapan rencana operasional aksi penyerapan karbon di Region Jawa sesuai dengan karakteristik lahan, tipologi kelembagaan, serta permasalahan di Region Jawa.

Renops Jawa memperhatikan berbagai instrumen bidang lingkungan hidup dan kehutanan, seperti Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011-2030. Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 Region Jawa memberikan penjelasan atas (1) pendekatan dan strategi; (2) implementasi dan operasionalisasi; serta (3) monitoring dan evaluasi untuk kegiatan aksi penyerapan karbon sektor kehutanan dan tutupan lahan lainnya.

Hal ini meliputi Pencegahan Deforestasi pada Lahan Mineral, Pencegahan Degradasi Hutan Alam pada Konsesi, Pembangunan Hutan Tanaman, Peningkatan Cadangan Karbon Dengan Rotasi, Peningkatan Cadangan Karbon Tanpa Rotasi, Perlindungan Konservasi Keanekaragaman Hayati, dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1681 seconds (0.1#10.140)