Polemik RUU Penyiaran, Gibran: Kami Pengen Media Bisa Terbuka seperti Sekarang Ini
Senin, 20 Mei 2024 - 15:41 WIB
loading...
A
A
A
"Artinya kalau diberikan kewenangan untuk menyelesaikan kasus pers dia akan bertentangan dengan UU Pers pasal 15 ayatnya saya lupa di mana. Di situ mengatakan bahwa fungsi Dewan Pers menyelesaikan sengketa pers dan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers," kata Yadi Hendriana, Rabu (15/5/2024).
Satu pasal lainya tercantum pada Pasal 50 poin b ayat (2) yang berkaitan dengan jurnalisme investigasi. Yadi menilai apabila pasal itu tidak dicabut maka kebebasan pers seutuhnya telah selesai.
Baca juga: Draf Revisi UU Penyiaran Dinilai Ancam Demokrasi, YLBHI: Berpotensi Jadi Alat Kekuasaan
"Satu ayat lagi itu adalah 50 b tentang larangan jurnalisme investigasi nah di situ sudah jelas, kalau ini betul-betul dilarang ya selesai kita. Karena semua jurnalisme itu kaitannya investigasi," ungkap dia.
Satu pasal lainya tercantum pada Pasal 50 poin b ayat (2) yang berkaitan dengan jurnalisme investigasi. Yadi menilai apabila pasal itu tidak dicabut maka kebebasan pers seutuhnya telah selesai.
Baca juga: Draf Revisi UU Penyiaran Dinilai Ancam Demokrasi, YLBHI: Berpotensi Jadi Alat Kekuasaan
"Satu ayat lagi itu adalah 50 b tentang larangan jurnalisme investigasi nah di situ sudah jelas, kalau ini betul-betul dilarang ya selesai kita. Karena semua jurnalisme itu kaitannya investigasi," ungkap dia.
(kri)
Lihat Juga :