Polemik RUU Penyiaran, Gibran: Kami Pengen Media Bisa Terbuka seperti Sekarang Ini
loading...
A
A
A
SOLO - Wakila Presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi polemik revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran .Gibran mengungkapkan dirinya menginginkan adanya keterbukaan dari hubungan dengan media berita online dan cetak dengan pihak pemerintah seperti sekarang ini.
"Kami pengennya dengan teman-teman media elektronik dan cetak bisa terbuka seperti ini," ujarnya ketika diwawancarai di Solo, Senin (20/5/2024).
Wali Kota Solo itu mencontohkan hubungan yang terjalin baik dengan para awak media selama menjabat.
"Kalau ada pertanyaan kan semuanya tak jawab. Seng aneh, seng ra cetho, tak jawab kabeh," tuturnya.
Putra Sulung Presiden Jokowi itu pun menegaskan bahwa sebagai pemerintah dirinya menginginkan pemberitaan yang adil. Namun demikian, ia siap menampung berbagai masukan dari para pewarta.
"Intinya kami ingin yang fair-fair aja. Dan sekali lagi, jika ada masukan dari teman-teman press ya silakan," tutup dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun menolak pasal-pasal yang merugikan kebebasan pers dalam draf RUU Penyiaran. PWI menyoroti dua klausul dalam RUU Penyiaran itu.
"Yang kami prihatinkan itu sebetulnya ada dua. Pertama mengenai larangan jurnalisme investigasi, yang kedua nanti sengketa kewenangan dalam penanganan pengaduan," ujar Hendry di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Sikap yang sama disampaikan Dewan Pers yang menolak draf revisi RUU tentang Penyiaran yang dianggap memberangus pers. Dewan Pers pun mengungkapkan tiga pasal krusial pada RUU penyiaran yang dianggap mencekal kebebasan pers.
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana mengungkapkan tiga pasal RUU Penyiaran itu pada intinya berkaitan dengan kewenangan Dewan Pers dan kewenangan liputan jurnalistik investigasi. Pasal pertama ialah Pasal 8a ayat 1 poin q.
Dalam pasal itu disebut tegas bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers. Pasal itu kemudian ditegaskan kembali pada Pasal 42 draf yang sama. Menurutnya pasal pemberian kewenangan itu pada akhirnya akan bertentangan dengan UU Pers.
"Artinya kalau diberikan kewenangan untuk menyelesaikan kasus pers dia akan bertentangan dengan UU Pers pasal 15 ayatnya saya lupa di mana. Di situ mengatakan bahwa fungsi Dewan Pers menyelesaikan sengketa pers dan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers," kata Yadi Hendriana, Rabu (15/5/2024).
Satu pasal lainya tercantum pada Pasal 50 poin b ayat (2) yang berkaitan dengan jurnalisme investigasi. Yadi menilai apabila pasal itu tidak dicabut maka kebebasan pers seutuhnya telah selesai.
"Satu ayat lagi itu adalah 50 b tentang larangan jurnalisme investigasi nah di situ sudah jelas, kalau ini betul-betul dilarang ya selesai kita. Karena semua jurnalisme itu kaitannya investigasi," ungkap dia.
"Kami pengennya dengan teman-teman media elektronik dan cetak bisa terbuka seperti ini," ujarnya ketika diwawancarai di Solo, Senin (20/5/2024).
Wali Kota Solo itu mencontohkan hubungan yang terjalin baik dengan para awak media selama menjabat.
"Kalau ada pertanyaan kan semuanya tak jawab. Seng aneh, seng ra cetho, tak jawab kabeh," tuturnya.
Putra Sulung Presiden Jokowi itu pun menegaskan bahwa sebagai pemerintah dirinya menginginkan pemberitaan yang adil. Namun demikian, ia siap menampung berbagai masukan dari para pewarta.
"Intinya kami ingin yang fair-fair aja. Dan sekali lagi, jika ada masukan dari teman-teman press ya silakan," tutup dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun menolak pasal-pasal yang merugikan kebebasan pers dalam draf RUU Penyiaran. PWI menyoroti dua klausul dalam RUU Penyiaran itu.
"Yang kami prihatinkan itu sebetulnya ada dua. Pertama mengenai larangan jurnalisme investigasi, yang kedua nanti sengketa kewenangan dalam penanganan pengaduan," ujar Hendry di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Sikap yang sama disampaikan Dewan Pers yang menolak draf revisi RUU tentang Penyiaran yang dianggap memberangus pers. Dewan Pers pun mengungkapkan tiga pasal krusial pada RUU penyiaran yang dianggap mencekal kebebasan pers.
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana mengungkapkan tiga pasal RUU Penyiaran itu pada intinya berkaitan dengan kewenangan Dewan Pers dan kewenangan liputan jurnalistik investigasi. Pasal pertama ialah Pasal 8a ayat 1 poin q.
Dalam pasal itu disebut tegas bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers. Pasal itu kemudian ditegaskan kembali pada Pasal 42 draf yang sama. Menurutnya pasal pemberian kewenangan itu pada akhirnya akan bertentangan dengan UU Pers.
"Artinya kalau diberikan kewenangan untuk menyelesaikan kasus pers dia akan bertentangan dengan UU Pers pasal 15 ayatnya saya lupa di mana. Di situ mengatakan bahwa fungsi Dewan Pers menyelesaikan sengketa pers dan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers," kata Yadi Hendriana, Rabu (15/5/2024).
Satu pasal lainya tercantum pada Pasal 50 poin b ayat (2) yang berkaitan dengan jurnalisme investigasi. Yadi menilai apabila pasal itu tidak dicabut maka kebebasan pers seutuhnya telah selesai.
"Satu ayat lagi itu adalah 50 b tentang larangan jurnalisme investigasi nah di situ sudah jelas, kalau ini betul-betul dilarang ya selesai kita. Karena semua jurnalisme itu kaitannya investigasi," ungkap dia.
(kri)