Polemik RUU Penyiaran, Gibran: Kami Pengen Media Bisa Terbuka seperti Sekarang Ini
Senin, 20 Mei 2024 - 15:41 WIB
loading...
A
A
A
"Intinya kami ingin yang fair-fair aja. Dan sekali lagi, jika ada masukan dari teman-teman press ya silakan," tutup dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun menolak pasal-pasal yang merugikan kebebasan pers dalam draf RUU Penyiaran. PWI menyoroti dua klausul dalam RUU Penyiaran itu.
"Yang kami prihatinkan itu sebetulnya ada dua. Pertama mengenai larangan jurnalisme investigasi, yang kedua nanti sengketa kewenangan dalam penanganan pengaduan," ujar Hendry di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Sikap yang sama disampaikan Dewan Pers yang menolak draf revisi RUU tentang Penyiaran yang dianggap memberangus pers. Dewan Pers pun mengungkapkan tiga pasal krusial pada RUU penyiaran yang dianggap mencekal kebebasan pers.
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana mengungkapkan tiga pasal RUU Penyiaran itu pada intinya berkaitan dengan kewenangan Dewan Pers dan kewenangan liputan jurnalistik investigasi. Pasal pertama ialah Pasal 8a ayat 1 poin q.
Dalam pasal itu disebut tegas bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers. Pasal itu kemudian ditegaskan kembali pada Pasal 42 draf yang sama. Menurutnya pasal pemberian kewenangan itu pada akhirnya akan bertentangan dengan UU Pers.
Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun menolak pasal-pasal yang merugikan kebebasan pers dalam draf RUU Penyiaran. PWI menyoroti dua klausul dalam RUU Penyiaran itu.
"Yang kami prihatinkan itu sebetulnya ada dua. Pertama mengenai larangan jurnalisme investigasi, yang kedua nanti sengketa kewenangan dalam penanganan pengaduan," ujar Hendry di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Sikap yang sama disampaikan Dewan Pers yang menolak draf revisi RUU tentang Penyiaran yang dianggap memberangus pers. Dewan Pers pun mengungkapkan tiga pasal krusial pada RUU penyiaran yang dianggap mencekal kebebasan pers.
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana mengungkapkan tiga pasal RUU Penyiaran itu pada intinya berkaitan dengan kewenangan Dewan Pers dan kewenangan liputan jurnalistik investigasi. Pasal pertama ialah Pasal 8a ayat 1 poin q.
Dalam pasal itu disebut tegas bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers. Pasal itu kemudian ditegaskan kembali pada Pasal 42 draf yang sama. Menurutnya pasal pemberian kewenangan itu pada akhirnya akan bertentangan dengan UU Pers.
Lihat Juga :