SYL Minta Dirjen Perkebunan Belikan Mic Seharga Rp25 Juta, Uang Belum Diganti
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah mengaku pernah diminta Syahrul Yasin Limpo untuk membelikan mic seharga Rp25 juta. Waktu itu, Syahrul Yasin Limpo masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).
Pengakuan ini disampaikan Andi Nur Alamsyah saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya. Awalnya ketika Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permintaan dari SYL dan keluarganya ke pejabat Kementan.
"Di luar yang saksi sudah terangkan ini, apakah ada lagi pemberian atau permintaan yang saksi kemudian penuhi terhadap Pak Yasin Limpo maupun kepada keluarganya?," tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
"Semua sudah saya sampaikan dalam BAP (berita acara pemeriksaan), sesuai dengan BAP," jawab saksi.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian membacakan BAP dan menyebutkan adanya permintaan mic oleh SYL.
Andi pun mengamini adanya permintaan tersebut. Ia mengaku, permintaan itu disampaikan langsung oleh SYL pada dirinya.
"Karena saksi menyebut BAP, di sini menyebut ada permintaaan mic. Ingat saksi?" tanya Jaksa.
"Iya, itu melalui chat. Pak Menteri menyampaikan ke saya bahwa harganya sekitar Rp25 juta dan kita belikan dan kita sampaikan ke Widya Chandra (rumdin SYL)," jawab saksi.
Dalam chat SYL tersebut, Andi menyebutkan, permintaan mic itu disertai kata 'pinjam'. "Sudah saksi tuangkan, ada di BAP ya?" tanya Jaksa.
"Iya dan posisinya Pak Menteri menyampaikan 'saya pinjam dek', gitu," jawab saksi.
Andi menyebutkan, uang pembelian mic tersebut belum diganti SYL.
"Sampai saat ini uangnya sudah dibayarkan?" tanya Jaksa.
"Belum," jawab Saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Lihat Juga: Respons Golkar Usai Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terjaring OTT KPK Jelang Pencoblosan
Pengakuan ini disampaikan Andi Nur Alamsyah saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya. Awalnya ketika Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permintaan dari SYL dan keluarganya ke pejabat Kementan.
"Di luar yang saksi sudah terangkan ini, apakah ada lagi pemberian atau permintaan yang saksi kemudian penuhi terhadap Pak Yasin Limpo maupun kepada keluarganya?," tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
"Semua sudah saya sampaikan dalam BAP (berita acara pemeriksaan), sesuai dengan BAP," jawab saksi.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian membacakan BAP dan menyebutkan adanya permintaan mic oleh SYL.
Andi pun mengamini adanya permintaan tersebut. Ia mengaku, permintaan itu disampaikan langsung oleh SYL pada dirinya.
"Karena saksi menyebut BAP, di sini menyebut ada permintaaan mic. Ingat saksi?" tanya Jaksa.
"Iya, itu melalui chat. Pak Menteri menyampaikan ke saya bahwa harganya sekitar Rp25 juta dan kita belikan dan kita sampaikan ke Widya Chandra (rumdin SYL)," jawab saksi.
Dalam chat SYL tersebut, Andi menyebutkan, permintaan mic itu disertai kata 'pinjam'. "Sudah saksi tuangkan, ada di BAP ya?" tanya Jaksa.
"Iya dan posisinya Pak Menteri menyampaikan 'saya pinjam dek', gitu," jawab saksi.
Andi menyebutkan, uang pembelian mic tersebut belum diganti SYL.
"Sampai saat ini uangnya sudah dibayarkan?" tanya Jaksa.
"Belum," jawab Saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Lihat Juga: Respons Golkar Usai Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terjaring OTT KPK Jelang Pencoblosan
(abd)