Jadi Tersangka, Sekda Pemprov Papua Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 19 Februari 2019 - 12:36 WIB
Jadi Tersangka, Sekda...
Jadi Tersangka, Sekda Pemprov Papua Terancam 5 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Sekretaris Pemda (Sekda) Pemprov Papua, T.E.A Hery Dosinaen ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Gilang Wicaksono. Adapun Hery terancam lima tahun penjara.

"Status Sekda Papua itu atas nama Pak Hery Dosinaen dari saksi sudah kita naikkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Selasa (19/2/2019).

(Baca juga: Polisi Periksa 10 Saksi di Kasus Penganiayaan Anggota KPK)


Penetapan status tersangka itu, kata dia, sudah sesuai prosedur yang ada. Yang mana didasarkan pada dua alat bukti sudah dipenuhi. Adapun dua alat bukti itu berupa keterangan saksi, ahli, dan petunjuk lainnya.

Penyidik, lanjut Argo juga sudah melakukan gelar perkara hingga akhirnya diputuskan kalau Sekda Pemprov Papua sebagai tersangka. Adapun Hery dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," tegasnya.

Hery sendiri sudah diperiksa polisi terkait kasus tersebut kemarin. Usai diperiksa dia meminta maaf pada pihak KPK. Dia mengaku perbuatan penganiayaannya itu pada anggota KPK dilakukan karena terbawa emosi. Dia pun tak ditahan polisi setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1012 seconds (0.1#10.140)