Polisi Periksa 10 Saksi di Kasus Penganiayaan Anggota KPK
A
A
A
JAKARTA - Polisi sudah memeriksa lebih dari 10 orang saksi dalam kasus penganiayaan yang dialami anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Gilang Wicaksono di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, sejauh ini sudah ada 10 saksi lebih yang diperiksa polisi terkait kasus tersebut. Adapun saksi itu terdiri dari karyawan hotel, dokter, dan lainnya yang mengetahui persoalan itu.
Saat ditanyakan tentang permintaan pihak Pemprov Papua agar pemeriksaan saksi dari pihak Pemprov Papua diperiksa di Jayapura, kata Argo, itu bergantung penyidik.
"Semua saksi yang diperiksa yang mengetahui, melihat, dan mendengar yah. Sedang terkait itu (permintaan pengacara Pemprov Papua), semuanya tergantung di penyidik seperti apa teknisnya," ujarnya pada wartawan, Rabu (13/2/2019).
(Baca juga: Penyelidik KPK Dianiaya, Polisi Panggil Sekda Papua dan Dokter)
Adapun pada Kamis, 14 Februari 2019 esok, sejatinya Sekda Pemprov Papua, T.E.A Hery Dosinaen diperiksa polisi sebagai saksi di kasus itu. Namun, pengacara Pemprov Papua, Stefanus Roy Rening mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat penundaan pemanggilan.
Penundaan diminta karena Hery harus mendampingi Gubernur Papua, Lukas Enembe. "Sehubungan dengan aktivitas beliau mendampingi Pak Gubernur, tidak bisa datang untuk besok. Kita mengusulkan agar ditunda," tuturnya.
Dia pun kembali mengajukan permohonan agar ke depan proses pemeriksaan dilakukan di Polda Papua saja. Roy minta penyidik bisa menerima permohonan yang diajukan itu. Pasalnya, ada 20 orang yang mendampingi Gubernur Papua saat kejadian.
Sehingga, akan memakan waktu lama jika satu persatu terbang ke Jakarta. "Kita harap agar Direktur Ditreskrimum bisa menyetujui permohonan kita ini agar segera terungkap persoalan yang menjadi peristiwa yang dianggap ada dugaan tindak pidana," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, sejauh ini sudah ada 10 saksi lebih yang diperiksa polisi terkait kasus tersebut. Adapun saksi itu terdiri dari karyawan hotel, dokter, dan lainnya yang mengetahui persoalan itu.
Saat ditanyakan tentang permintaan pihak Pemprov Papua agar pemeriksaan saksi dari pihak Pemprov Papua diperiksa di Jayapura, kata Argo, itu bergantung penyidik.
"Semua saksi yang diperiksa yang mengetahui, melihat, dan mendengar yah. Sedang terkait itu (permintaan pengacara Pemprov Papua), semuanya tergantung di penyidik seperti apa teknisnya," ujarnya pada wartawan, Rabu (13/2/2019).
(Baca juga: Penyelidik KPK Dianiaya, Polisi Panggil Sekda Papua dan Dokter)
Adapun pada Kamis, 14 Februari 2019 esok, sejatinya Sekda Pemprov Papua, T.E.A Hery Dosinaen diperiksa polisi sebagai saksi di kasus itu. Namun, pengacara Pemprov Papua, Stefanus Roy Rening mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat penundaan pemanggilan.
Penundaan diminta karena Hery harus mendampingi Gubernur Papua, Lukas Enembe. "Sehubungan dengan aktivitas beliau mendampingi Pak Gubernur, tidak bisa datang untuk besok. Kita mengusulkan agar ditunda," tuturnya.
Dia pun kembali mengajukan permohonan agar ke depan proses pemeriksaan dilakukan di Polda Papua saja. Roy minta penyidik bisa menerima permohonan yang diajukan itu. Pasalnya, ada 20 orang yang mendampingi Gubernur Papua saat kejadian.
Sehingga, akan memakan waktu lama jika satu persatu terbang ke Jakarta. "Kita harap agar Direktur Ditreskrimum bisa menyetujui permohonan kita ini agar segera terungkap persoalan yang menjadi peristiwa yang dianggap ada dugaan tindak pidana," katanya.
(maf)