Konfirmasi Dokumen yang Disita, Sekjen DPR Penuhi Panggilan KPK

Senin, 18 Februari 2019 - 18:50 WIB
Konfirmasi Dokumen yang Disita, Sekjen DPR Penuhi Panggilan KPK
Konfirmasi Dokumen yang Disita, Sekjen DPR Penuhi Panggilan KPK
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran (TA) 2016 alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.

Indra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Taufik Kurniawan. Taufik Kurniawan merupakan Wakil Ketua DPR RI fraksi PAN sekaligus tersangka dalam kasus ini.

Usai diperiksa KPK, Indra mengammku dimintai konfirmasi mengenai bisnis proses di DPR berkaitan dengan kasus Taufik Kurniawan selaku wakil ketua DPR.

"Terus kemudian beberapa dokumen-dokumen atau risalah laporan singkat di DPR di badan anggaran yang berkaitan dengan waktu-waktu tertentu yang diminta oleh KPK. itu diminta dan disita sebagai dokumen sitaan oleh KPK. Saya kira dua poin itu saja yang tadi diminta oleh KPK," kata Indra di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/2/2019).

(Baca juga: Suap DAK Kebumen, KPK Usut Anggota DPR dan Pejabat Kementerian)

Terkait adanya pembahasan khusus DAK Kebumen dalam dokumen tersebut, Indra memilih tak menjawab. Karena menurutnya hal tersebut telah masuk materi substansi.

"Saya hanya secara teknis karena saya selaku Sekjen, tentunyakan menfasilitasi semua persidangan-persidangan disemua alat kelengkapan dewan," jelasnya.

"Jadi KPK hanya memastikan itu saja, apakah benar dokumen-dokumen ini dibuat di DPR, apakah benar dokumen ini dibuat oleh staf-staf di DPR, jadi saya hanya dikonfirmasi sekitar 8 dokumen yag disita oleh KPK tadi," tutupnya.

Diketahui, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp93,37 miliar.

Suap untuk Taufik diduga berasal dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Dimana sebelumnya Yahya sudah sudah ditetapkan tersangka dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7242 seconds (0.1#10.140)