Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Ada Izin Haji bagi Siapa Pun yang Akan Berhaji

Sabtu, 18 Mei 2024 - 18:15 WIB
loading...
A A A
2. Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.

3. Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.

4. Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.

Sementara itu, kata Widi, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau jemaah haji agar bersiap diri dengan menjaga kesehatan, memerhatikan asupan makanan, dan gizi yang cukup menjelang keberangkatan jemaah ke Kota Makkah untuk umrah wajib.

“Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik,” ucapnya.
(kri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1930 seconds (0.1#10.140)