Baleg Segera Kirim Draf RUU Kementerian Negara ke Pimpinan DPR
Kamis, 16 Mei 2024 - 16:27 WIB
loading...
A
A
A
"Kita berharap apakah presiden nanti siapa pun yang akan ditunjuk untuk dilakukan pembahasan lebih mendalam di pembicaraan tingkat satu yang akan datang," ujarnya.
Baca juga: Penambahan Kementerian Dinilai Hak Prerogatif Presiden
Sebelumnya, Baleg DPR sepakat revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi usulan inisiatif DPR. Kesepakatan diambil setelah Baleg DPR menggelar rapat pleno, Kamis (16/5/2024).
Keputusan diketok setelah para anggota Baleg mendengar laporan panitia kerja (panja). Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi membeberkan laporan Panja terkait materi klausul yang masuk ke dalam RUU Kementerian Negara.
"Panja berpendapat RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR, namun demikian Panja menyerahkan keputusan kepada pleno, apakah RUU yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima," kata Awiek.
Baca juga: Penambahan Kementerian Dinilai Hak Prerogatif Presiden
Sebelumnya, Baleg DPR sepakat revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi usulan inisiatif DPR. Kesepakatan diambil setelah Baleg DPR menggelar rapat pleno, Kamis (16/5/2024).
Keputusan diketok setelah para anggota Baleg mendengar laporan panitia kerja (panja). Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi membeberkan laporan Panja terkait materi klausul yang masuk ke dalam RUU Kementerian Negara.
"Panja berpendapat RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR, namun demikian Panja menyerahkan keputusan kepada pleno, apakah RUU yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima," kata Awiek.
(cip)
Lihat Juga :