Mengurai Benang Kusut Kecelakaan Bus Pariwisata

Kamis, 16 Mei 2024 - 16:12 WIB
loading...
A A A
Bandingkan dengan jam kerja pilot pesawat terbang, atau setidaknya masinis kereta api. Kedua moda transportasi itu punya standar jam kerja yang jelas. Misalnya pilot hanya boleh menerbangkan pesawat maksimal 8 (delapan) jam terbang. Pertanyaannya, apakah sopir bus dan sopir truk derajadnya lebih rendah sehingga tak dibuat standar jam kerja? Toh ending-nya jika terjadi kecelakaan lalu lintas, penumpang dan masyarakatlah yang menjadi korban. Dan terbukti kecelakaan fatal dengan korban massal di sektor transportasi darat justru lebih dominan.

Merujuk pada fenomena tersebut, tidak aneh jika saat ini terjadi penurunan jumlah sopir, khususnya untuk sopir bus AKAP/AKDP, dan juga sopir truk. Sebagaimana petani, profesi sopir bukanlah profesi yang menarik dan tak punya masa depan. Contoh, sebuah perusahaan bus besar ternama di Jawa Timur mempunyai 260 armada bus, tapi dari sejumlah itu yang beroperasi hanya 130 bus saja. Sebabnya, kekurangan sopir! Jika fenomena ini terus dibiarkan tentu menjadi fenomena yang membahayakan bagi keselamatan pengguna bus, karena kerja sopir akan dieksploitasi oleh perusahaannya.

Oleh karena itu, Kemenhub juga harus mendorong terwujudnya industri transportasi darat, agar lebih kondusif dengan persaingan yang wajar. Boleh jadi kondisi seperti ini dipicu oleh fenomena over supply armada bus, dan akibatnya menimbulkan persaingan yang tidak sehat, untuk merebut penumpang dan konsumen. Kemenhub perlu me-review perizinan yang diberikan agar tidak jor-joran dalam memberikan perizinan bus AKAP, dan bus pariwisata. Apalagi saat ini dengan pembangunan jalan tol yang kian masif dan terintegrasi, menjadikan masyarakat lebih tertarik menggunakan kendaraan pribadi daripada angkutan umum seperti bus.

Artinya potensi market bagi penumpang bus akan makin menyusut, dan perebutan antar perusahaan bus akan makin keras. Persaingan yang tidak sehat akan menrunkan kinerja perusahaan bus dalam melayani masyarakat. Bisa dengan cara mengurangi biaya perawatan bus, atau tidak memberikan insentif yang layak kepada awak angkutannya. Dan akibatnya kinerja armada bus dan awak angkutannya akan menurun.

Baca Juga: Polri Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana

Hal mendesak yang tak boleh diabaikan adalah meningkatkan pengawasan oleh regulator, baik oleh Kementerian Perhubungan dan atau Dinas Perhubungan di masing-masing pemerintah daerah. Pengawasan itu bukan berarti memperketat pelaksanaan study tour, sebagaimana dilakukan oleh Pemprov Jabar, setelah kejadian di Ciater. Yang seharusnya dilakukan adalah pemerintah menjamin dan memastikan bahwa bus umum, bus pariwisata adalah sudah melalui uji kir yang memenuhi standar. Dan armada bus yang beroperasi adalah sudah aman digunakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Telusuri Penyerahan Fee ke Pihak Kemenhub
Eks Staf Ahli Menhub...
Eks Staf Ahli Menhub Kembalikan Uang ke KPK, Pemeriksaan Kedua Budi Karya Masih Terbuka
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Aliran Uang dari Sudewo ke Pihak Kemenhub
Fenomena Gangguan Sinyal...
Fenomena Gangguan Sinyal GPS, DPR: Berpotensi Ancam Keselamatan Penerbangan Sipil
Angka Kecelakaan Mudik...
Angka Kecelakaan Mudik Turun, Legislator PDIP Harap Polri Terus Tingkatkan Kinerja
Kasus Kecelakaan Arus...
Kasus Kecelakaan Arus Mudik 2026 Turun, Anggota DPR Apresiasi Polri
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Rekomendasi
Manohara Masih Doyan...
Manohara Masih Doyan Mi Instan tapi Tubuh Tetap Langsing, Ini Rahasianya!
Apa Beda Wuling Mini...
Apa Beda Wuling Mini EV atau Aira dengan Air EV?
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Berita Terkini
Polri Bakal Periksa...
Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM Terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
Breaking News! Roy Suryo...
Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
Jokowi Siap Hadiri Sidang...
Jokowi Siap Hadiri Sidang Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jika Dipanggil Hakim
Bambang Pacul PDIP Kritik...
Bambang Pacul PDIP Kritik Pemerintah Utus Ketua MPR Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Presiden Prabowo Anugerahkan...
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Adipura ke PM India Narendra Modi
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
Infografis
Saat Kecelakaan Maut...
Saat Kecelakaan Maut di Paris, Putri Diana Hamil 10 Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved