Mengurai Benang Kusut Kecelakaan Bus Pariwisata
Kamis, 16 Mei 2024 - 16:12 WIB
loading...
A
A
A
Bandingkan dengan jam kerja pilot pesawat terbang, atau setidaknya masinis kereta api. Kedua moda transportasi itu punya standar jam kerja yang jelas. Misalnya pilot hanya boleh menerbangkan pesawat maksimal 8 (delapan) jam terbang. Pertanyaannya, apakah sopir bus dan sopir truk derajadnya lebih rendah sehingga tak dibuat standar jam kerja? Toh ending-nya jika terjadi kecelakaan lalu lintas, penumpang dan masyarakatlah yang menjadi korban. Dan terbukti kecelakaan fatal dengan korban massal di sektor transportasi darat justru lebih dominan.
Merujuk pada fenomena tersebut, tidak aneh jika saat ini terjadi penurunan jumlah sopir, khususnya untuk sopir bus AKAP/AKDP, dan juga sopir truk. Sebagaimana petani, profesi sopir bukanlah profesi yang menarik dan tak punya masa depan. Contoh, sebuah perusahaan bus besar ternama di Jawa Timur mempunyai 260 armada bus, tapi dari sejumlah itu yang beroperasi hanya 130 bus saja. Sebabnya, kekurangan sopir! Jika fenomena ini terus dibiarkan tentu menjadi fenomena yang membahayakan bagi keselamatan pengguna bus, karena kerja sopir akan dieksploitasi oleh perusahaannya.
Oleh karena itu, Kemenhub juga harus mendorong terwujudnya industri transportasi darat, agar lebih kondusif dengan persaingan yang wajar. Boleh jadi kondisi seperti ini dipicu oleh fenomena over supply armada bus, dan akibatnya menimbulkan persaingan yang tidak sehat, untuk merebut penumpang dan konsumen. Kemenhub perlu me-review perizinan yang diberikan agar tidak jor-joran dalam memberikan perizinan bus AKAP, dan bus pariwisata. Apalagi saat ini dengan pembangunan jalan tol yang kian masif dan terintegrasi, menjadikan masyarakat lebih tertarik menggunakan kendaraan pribadi daripada angkutan umum seperti bus.
Artinya potensi market bagi penumpang bus akan makin menyusut, dan perebutan antar perusahaan bus akan makin keras. Persaingan yang tidak sehat akan menrunkan kinerja perusahaan bus dalam melayani masyarakat. Bisa dengan cara mengurangi biaya perawatan bus, atau tidak memberikan insentif yang layak kepada awak angkutannya. Dan akibatnya kinerja armada bus dan awak angkutannya akan menurun.
Baca Juga: Polri Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana
Hal mendesak yang tak boleh diabaikan adalah meningkatkan pengawasan oleh regulator, baik oleh Kementerian Perhubungan dan atau Dinas Perhubungan di masing-masing pemerintah daerah. Pengawasan itu bukan berarti memperketat pelaksanaan study tour, sebagaimana dilakukan oleh Pemprov Jabar, setelah kejadian di Ciater. Yang seharusnya dilakukan adalah pemerintah menjamin dan memastikan bahwa bus umum, bus pariwisata adalah sudah melalui uji kir yang memenuhi standar. Dan armada bus yang beroperasi adalah sudah aman digunakan.
Merujuk pada fenomena tersebut, tidak aneh jika saat ini terjadi penurunan jumlah sopir, khususnya untuk sopir bus AKAP/AKDP, dan juga sopir truk. Sebagaimana petani, profesi sopir bukanlah profesi yang menarik dan tak punya masa depan. Contoh, sebuah perusahaan bus besar ternama di Jawa Timur mempunyai 260 armada bus, tapi dari sejumlah itu yang beroperasi hanya 130 bus saja. Sebabnya, kekurangan sopir! Jika fenomena ini terus dibiarkan tentu menjadi fenomena yang membahayakan bagi keselamatan pengguna bus, karena kerja sopir akan dieksploitasi oleh perusahaannya.
Oleh karena itu, Kemenhub juga harus mendorong terwujudnya industri transportasi darat, agar lebih kondusif dengan persaingan yang wajar. Boleh jadi kondisi seperti ini dipicu oleh fenomena over supply armada bus, dan akibatnya menimbulkan persaingan yang tidak sehat, untuk merebut penumpang dan konsumen. Kemenhub perlu me-review perizinan yang diberikan agar tidak jor-joran dalam memberikan perizinan bus AKAP, dan bus pariwisata. Apalagi saat ini dengan pembangunan jalan tol yang kian masif dan terintegrasi, menjadikan masyarakat lebih tertarik menggunakan kendaraan pribadi daripada angkutan umum seperti bus.
Artinya potensi market bagi penumpang bus akan makin menyusut, dan perebutan antar perusahaan bus akan makin keras. Persaingan yang tidak sehat akan menrunkan kinerja perusahaan bus dalam melayani masyarakat. Bisa dengan cara mengurangi biaya perawatan bus, atau tidak memberikan insentif yang layak kepada awak angkutannya. Dan akibatnya kinerja armada bus dan awak angkutannya akan menurun.
Baca Juga: Polri Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana
Hal mendesak yang tak boleh diabaikan adalah meningkatkan pengawasan oleh regulator, baik oleh Kementerian Perhubungan dan atau Dinas Perhubungan di masing-masing pemerintah daerah. Pengawasan itu bukan berarti memperketat pelaksanaan study tour, sebagaimana dilakukan oleh Pemprov Jabar, setelah kejadian di Ciater. Yang seharusnya dilakukan adalah pemerintah menjamin dan memastikan bahwa bus umum, bus pariwisata adalah sudah melalui uji kir yang memenuhi standar. Dan armada bus yang beroperasi adalah sudah aman digunakan.
Lihat Juga :