Mengurai Benang Kusut Kecelakaan Bus Pariwisata

Kamis, 16 Mei 2024 - 16:12 WIB
loading...
A A A
Kementerian Perhubungan boleh saja mengimbau masyarakat agar kritis dalam memilih dan menggunakan bus pariwisata saat hendak berpariwisata. Namun imbauan ini terkesan ingin mengalihkan tanggung jawab sebagai regulator. Karena tugas regulator, Kemenhub harus melakukan pengawasan ketat terhadap keseluruhan perusahaan bus yang beroperasi, khususnya perusahaan bus kategori AKAP (Antar Kota Antar Provinsi), termasuk bus pariwisata. Apalagi, menurut data Ditjen Darat Kemenhub, jumlah kendaraan bus pariwisata berjumlah 16.297 unit, namun yang terdaftar di Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multi Moda (SPIONAM) hanya 10.147 unit (62,26 persen), dan sisanya 6.150 (37,34 persen) tidak terdaftar di SPIONAM Ditjen Darat Kemenhub.

Dengan kata lain, patut diduga yang tidak terdaftar ini adalah armada bus bermasalah. Dan artinya tidak ada jaminan keamanan dan keselamatan manakala digunakan oleh konsumen, sebagaimana bus yang mengalami kecelakaan di Ciater tersebut.



Sanksi keras juga sangat penting diberikan kepada perusahaan bus yang melakukan pelanggaran, baik saksi administrasi, sanksi perdata, maupun sanksi pidana. Hingga kini belum pernah ada sanksi keras yang diberikan kepada perusahaan bus yang melakukan pelanggaran berat, seperti pencabutan izin operasi. Atau manajemennya diproses secara pidana. Jadi bukan hanya awak angkutan saja (khususnya pengemudi) yang dijadikan tumbal dalam kecelakaan tersebut.

Sanksi keras sangat penting untuk memberikan efek jera, dan untuk mendorong terwujudnya perusahaan angkutan yang aman, selamat, dan nyaman bagi penggunanya. Bukan malah sebaliknya, menjadi horor bagi penggunanya. Tugas dan tanggung jawab negara untuk mewujudkan perusahaan angkutan yang nyaman, aman, dan manusiawi bagi warga negaranya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Telusuri Penyerahan Fee ke Pihak Kemenhub
Eks Staf Ahli Menhub...
Eks Staf Ahli Menhub Kembalikan Uang ke KPK, Pemeriksaan Kedua Budi Karya Masih Terbuka
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Aliran Uang dari Sudewo ke Pihak Kemenhub
Fenomena Gangguan Sinyal...
Fenomena Gangguan Sinyal GPS, DPR: Berpotensi Ancam Keselamatan Penerbangan Sipil
Angka Kecelakaan Mudik...
Angka Kecelakaan Mudik Turun, Legislator PDIP Harap Polri Terus Tingkatkan Kinerja
Kasus Kecelakaan Arus...
Kasus Kecelakaan Arus Mudik 2026 Turun, Anggota DPR Apresiasi Polri
Penyebab Kecelakaan...
Penyebab Kecelakaan Mobil yang Ditumpangi Anggota DPR dari PKB Gus Hilman, Sopir Diduga Mengantuk
Anggota DPR dari PKB...
Anggota DPR dari PKB Muhammad Hilman Mufidi Lewati Masa Kritis setelah Kecelakaan di Tol
Anggota DPR dari PKB...
Anggota DPR dari PKB Muhammad Hilman Mufidi Kecelakaan di Tol, 2 Staf Tewas
Rekomendasi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Iran Sebut Pangkalan...
Iran Sebut Pangkalan AS Target Sah dan Sumber Kekacauan Timur Tengah
Indonesia Manufacturing...
Indonesia Manufacturing Symposium 2026, Membangun Sistem Enterprise
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Bus Transjakarta Rute...
Bus Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soetta Gratis 1 Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved