Catatan PDIP Terhadap Revisi UU Kementerian Negara: Harus Efisien agar Tak Bebani Keuangan Negara
Kamis, 16 Mei 2024 - 15:21 WIB
loading...
A
A
A
"Pertimbangkan kapasitas fiskal belanja pemerintah pusat untuk harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada birokrasi yang saat ini kenyataannya 50 persen birokrasi," katanya.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah rampung menyusun laporan terkait perubahan beleid tersebut. Panja memandang Revisi UU Kementerian Negara bisa memudahkan presiden dalam menyusun kabinet.
Hal itu disampaikan Ketua Panja Achmad Baidowi atau Awiek. Menurut dia, kekuasaan pemerintah presiden dibantu oleh para menteri kabinet.
Menteri negara membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementeriannya diatur dalam Pasal 17 UUD Tahun 1945.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah rampung menyusun laporan terkait perubahan beleid tersebut. Panja memandang Revisi UU Kementerian Negara bisa memudahkan presiden dalam menyusun kabinet.
Hal itu disampaikan Ketua Panja Achmad Baidowi atau Awiek. Menurut dia, kekuasaan pemerintah presiden dibantu oleh para menteri kabinet.
Menteri negara membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementeriannya diatur dalam Pasal 17 UUD Tahun 1945.
(jon)
Lihat Juga :