Catatan PDIP Terhadap Revisi UU Kementerian Negara: Harus Efisien agar Tak Bebani Keuangan Negara

Kamis, 16 Mei 2024 - 15:21 WIB
loading...
Catatan PDIP Terhadap...
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagai usulan inisiatif DPR. Foto: SINDOnews/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagai usulan inisiatif DPR. Hanya, mereka memberikan catatan atas perubahan kedua regulasi tersebut.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP Putra Nababan membeberkan sejumlah catatan dari fraksinya. PDIP mengingatkan agar jumlah kementerian harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip tata kelola pemerintahan good governance sekaligus good government.

Baca juga: Tok! Baleg Sepakati RUU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR

"Fraksi PDIP berpandangan mengingat negara memiliki sumber daya terbatas, maka itu perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara," ujar Putra saat membacakan pandangan fraksi dalam rapat pleno Baleg DPR, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Pihaknya juga menekankan pentingnya pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara. Hal itu ditujukan sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

"Fraksi PDIP berpendapat penambahan kementerian dalam pasalnya harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu di antaranya kemampuan keuangan negara setiap K/L wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya," ungkap Putra.

Fraksi PDIP juga meminta pemerintah mempertimbangkan kapasitas fiskal belanja pemerintah pusat agar sebagian besar dialokasikan pada rakyat daripada penyusunan birokrasi.

"Pertimbangkan kapasitas fiskal belanja pemerintah pusat untuk harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada birokrasi yang saat ini kenyataannya 50 persen birokrasi," katanya.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah rampung menyusun laporan terkait perubahan beleid tersebut. Panja memandang Revisi UU Kementerian Negara bisa memudahkan presiden dalam menyusun kabinet.

Hal itu disampaikan Ketua Panja Achmad Baidowi atau Awiek. Menurut dia, kekuasaan pemerintah presiden dibantu oleh para menteri kabinet.

Menteri negara membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementeriannya diatur dalam Pasal 17 UUD Tahun 1945.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Disentil Jadi Partai...
Disentil Jadi Partai Penyeimbang, PDIP: Golkar Urus Pemadaman Listrik Saja
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Kondisi Fiskal dan Moneter...
Kondisi Fiskal dan Moneter RI Disentil PDIP: Utang Harus Dibayar dengan Utang
Rekomendasi
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
WOSPAC Siapkan Fondasi...
WOSPAC Siapkan Fondasi Talenta Muda, Jaga Asa Indonesia Menuju Piala Dunia
AS Sesumbar Siap Fasilitasi...
AS Sesumbar Siap Fasilitasi Iran jika Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
3 Negara yang Teguh...
3 Negara yang Teguh Tak Akui Taiwan, Salah Satunya Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved