Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi Tersangka, Ini Respons Kubu Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Slamet Ma'arif telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh Polresta Surakarta.
Adapun kasus itu terkait kegiatan Slamet Ma'arif dalam acara Tabligh Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 pukul 06.30-10.30 WIB.
Terkait hal itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi) - KH Ma'ruf Amin menyampaikan kasus Slamet Ma'arif itu bukan merupakan kriminalisasi ulama. "Tidak ada itu kriminalisasi ulama, itu tidak ada, tidak ada kriminalisasi kepada siapapun di era Pak Jokowi ini," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Johnny G Plate, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2019).
Dia mengatakan, jika ada pihak yang menilai kasus Slamet Ma'arif itu kriminalisasi ulama, maka itu bagian dari politisasi hukum. "Sederhana saja, supaya tidak kena kasus hukum, jangan buat masalah hukum, karena hukum akan diperlakukan adil terhadap semua warga negara," kata Sekretaris Jenderal Partai Nasdem ini. (Baca juga: BPN Prabowo-Sandi Beri Bantuan Hukum ke Slamet Ma'arif )
Dia pun berharap, semua pihak bisa memahami aturan hukum. "Jangan melanggar rambu-rambu aturan, sehingga tidak perlu ada masalah hukum, tetapi ya bagi yang melanggar hukum maka akan diterapkan tindakan hukum sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku," ujarnya. (Baca juga: Orang-orang BPN Ditangkap, Kubu Prabowo-Sandi Merasa Digerus )
Adapun Slamet Ma'arif diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Adapun kasus itu terkait kegiatan Slamet Ma'arif dalam acara Tabligh Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 pukul 06.30-10.30 WIB.
Terkait hal itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi) - KH Ma'ruf Amin menyampaikan kasus Slamet Ma'arif itu bukan merupakan kriminalisasi ulama. "Tidak ada itu kriminalisasi ulama, itu tidak ada, tidak ada kriminalisasi kepada siapapun di era Pak Jokowi ini," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Johnny G Plate, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2019).
Dia mengatakan, jika ada pihak yang menilai kasus Slamet Ma'arif itu kriminalisasi ulama, maka itu bagian dari politisasi hukum. "Sederhana saja, supaya tidak kena kasus hukum, jangan buat masalah hukum, karena hukum akan diperlakukan adil terhadap semua warga negara," kata Sekretaris Jenderal Partai Nasdem ini. (Baca juga: BPN Prabowo-Sandi Beri Bantuan Hukum ke Slamet Ma'arif )
Dia pun berharap, semua pihak bisa memahami aturan hukum. "Jangan melanggar rambu-rambu aturan, sehingga tidak perlu ada masalah hukum, tetapi ya bagi yang melanggar hukum maka akan diterapkan tindakan hukum sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku," ujarnya. (Baca juga: Orang-orang BPN Ditangkap, Kubu Prabowo-Sandi Merasa Digerus )
Adapun Slamet Ma'arif diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
(pur)