Penambahan Kementerian Dinilai Hak Prerogatif Presiden
loading...
A
A
A
"Kondisi-kondisi tersebut melahirkan urgensi untuk melakukan penambahan kementerian. Konstitusi memberikan landasan pemerintahan Prabowo untuk melakukan hal tersebut," imbuhnya.
Dia juga mengingatkan bahwa Prabowo-Gibran punya sejumlah janji kampanye yang yang harus dipenuhi selama pemerintahan mendatang. Kata Radian, ada sembilan program yang harus dijalani oleh Prabowo-Gibran nantinya, misalnya swasembada pangan, penyempurnaan penerimaan negara, pemberantasan kemiskinan, penguatan pendidikan, serta penguatan pertahanan dan keamanan negara.
Dia menegaskan agar semua visi misi Prabowo-Gibran tidak boleh terganjal UU Kementerian Negara. "Jangan sampai visi-misi Presiden Terpilih Prabowo Subianto terkunci Pasal 15 UU Kementerian Negara. Jangan sampai visi misi nggak jalan," ucapnya.
Dia juga tidak ragu menyebut sejumlah nama kementerian dan kelembagaan pemerintahan yang baru. Misalnya, Kementerian Pajak dan Penerimaan Negara, Kementerian Legislasi Nasional, Kementerian Pangan Nasional, Kementerian Jaminan Sosial Nasional, Kementerian Perbatasan Negara dan Pulau Pulau Terluar, Kementerian Pangan Nasional, Kementerian Masyarakat Hukum Adat, Badan Ketahanan Nasional, dan Badan Pertambangan Nasional.
Dia juga mengingatkan bahwa Prabowo-Gibran punya sejumlah janji kampanye yang yang harus dipenuhi selama pemerintahan mendatang. Kata Radian, ada sembilan program yang harus dijalani oleh Prabowo-Gibran nantinya, misalnya swasembada pangan, penyempurnaan penerimaan negara, pemberantasan kemiskinan, penguatan pendidikan, serta penguatan pertahanan dan keamanan negara.
Dia menegaskan agar semua visi misi Prabowo-Gibran tidak boleh terganjal UU Kementerian Negara. "Jangan sampai visi-misi Presiden Terpilih Prabowo Subianto terkunci Pasal 15 UU Kementerian Negara. Jangan sampai visi misi nggak jalan," ucapnya.
Dia juga tidak ragu menyebut sejumlah nama kementerian dan kelembagaan pemerintahan yang baru. Misalnya, Kementerian Pajak dan Penerimaan Negara, Kementerian Legislasi Nasional, Kementerian Pangan Nasional, Kementerian Jaminan Sosial Nasional, Kementerian Perbatasan Negara dan Pulau Pulau Terluar, Kementerian Pangan Nasional, Kementerian Masyarakat Hukum Adat, Badan Ketahanan Nasional, dan Badan Pertambangan Nasional.
(rca)