KPK Tahan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi di Amarta Karya, Rugikan Negara Rp46 Miliar

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:40 WIB
loading...
A A A
Dituturkannya, DP memegang dan menguasai buku rekening bank, kartu ATM bank, dan bonggol cek tertandatangan dari 3 CV dimaksud.

"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sejumlah sekitar Rp46 Miliar," ucap Asep.

Lebih lanjut, Asep menambahkan terdapat aliran uang dari proyek subkontraktor fiktif ini yang dinikmati PSA dan DP, sehingga Tim Penyidik masih akan melakukan penelusuran dan pendalaman.



Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1555 seconds (0.1#10.140)