Kominfo Harap Revisi UU Penyiaran Tak Ada Tumpang Tindih Kewenangan

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:01 WIB
loading...
Kominfo Harap Revisi...
Diskusi publik bertemakan Menyoal revisi UU Penyiaran Yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers, Rabu (15/5/2024). Foto/Danandaya Arya Putra/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) , Usman Kansong berharap, revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran menimbulkan tumpang tindih aturan. Ia pun menyebut, lahirnya UU itu harus harmonisasi.

Salah satu yang disinggungnya dalam RUU itu ialah adanya aturan mengenai kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam sengketa jurnalistik atau pers dan ikut mengontrol atau mengawasi konten di ranah digital. Padahal, kata dia, pengawasan konten itu merupakan kewenangan Kominfo berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Yang menjadi konsern pemerintah adalah di UU ITE dikatakan bahwa yang mengawasi dan mengontrol katakanlah seperti itu (konten) adalah pemerintah dalam hal ini adalah Kominfo," kata Usman dalam Diskusi Publik IJTI di Kantor Dewan Pers, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: 3 Pasal Krusial di RUU Penyiaran yang Disorot Dewan Pers

Oleh sebab itu, dia berharap revisi UU tersebut dilakukan harmonisasi antara lembaga-lembaga yang berkaitan dengan penyiaran dan pers. Termasuk dalam hal ini kewenangan Dewan Pers yang sebetulnya sudah diatur dalam UU Pers.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Dewan Pers Minta Pemerintah...
Dewan Pers Minta Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Israel
Pemerintah Gandeng Homeless...
Pemerintah Gandeng Homeless Media, Dewan Pers: Mereka Jangan Menjadi Humas
Komdigi: Butuh Perjuangan...
Komdigi: Butuh Perjuangan dan Konsistensi Panjang dalam Menjaga Kebebasan Pers
Komisioner KPI Tegaskan...
Komisioner KPI Tegaskan Media Penyiaran Wujudkan Keadilan Bagi Perempuan
Jurnalis iNews TV Tatang...
Jurnalis iNews TV Tatang ZP Terpilih Jati Ketua IJTI DKI Jakarta Periode 2026-2030
KPID DKI Jakarta: Perubahan...
KPID DKI Jakarta: Perubahan Lembaga Penyiaran ke Digital Jadi Tantangan yang Harus Dihadapi
Rekomendasi
Meriah! Road To Kilau...
Meriah! Road To Kilau Raya MNCTV Guncang Mojokerto dengan Penampilan Inul Daratista dan Happy Asmara
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Pertamina Mandalika...
Pertamina Mandalika Racing Series Putaran 2, Asah Potensi Pembalap Muda Indonesia
Berita Terkini
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved