Pilkada 2024, Jumlah Pemilih per TPS Maksimal 600 Orang
Rabu, 15 Mei 2024 - 12:34 WIB
loading...
A
A
A
Aturan maksimal 600 pemilih per TPS ini tentu harus memperhatikan sejumlah catatan. Pertama, tidak menggabungkan desa atau kelurahan atau sebutan lain. Kedua, memudahkan pemilih menuju TPS.
"Kemudian tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda. Dan juga memperhatikan aspek geografis," ujarnya.
Hasyim melanjutkan, angka 600 pemilih per TPS ini dalam rangka memudahkan untuk mendesain berapa jumlah TPS pada Pilkada Serentak 2024.
"Berdasarkan Pemilu 2024 kemarin, maksimal per TPS adalah 300 pemilih. Dengan demikian, nanti memudahkan untuk re-grouping atau pengumpulan dua TPS menjadi satu TPS," pungkasnya.
"Kemudian tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda. Dan juga memperhatikan aspek geografis," ujarnya.
Hasyim melanjutkan, angka 600 pemilih per TPS ini dalam rangka memudahkan untuk mendesain berapa jumlah TPS pada Pilkada Serentak 2024.
"Berdasarkan Pemilu 2024 kemarin, maksimal per TPS adalah 300 pemilih. Dengan demikian, nanti memudahkan untuk re-grouping atau pengumpulan dua TPS menjadi satu TPS," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :