Ada 14 Caleg Eks Napi Koruptor Belum Dipublikasi KPU

Kamis, 07 Februari 2019 - 21:31 WIB
Ada 14 Caleg Eks Napi Koruptor Belum Dipublikasi KPU
Ada 14 Caleg Eks Napi Koruptor Belum Dipublikasi KPU
A A A
JAKARTA - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan ada tambahan 14 daftar calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan mantan terpidana korupsi. Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menyatakan data temuannya menambah 49 orang caleg mantan napi koruptor yang telah dirilis KPU beberapa waktu lalu.

Menurutnya, daftar tambahan membuat Partai Golkar dan Hanura menjadi penyumbang caleg mantan napi korupsi terbanyak yakni delapan orang. Partai Gerindra dan Demokrat juga berada di belakangnya dengan jumlah caleg enam orang.

"Sekarang di data kami hanya tiga partai yang tidak ada mantan napi korupsi, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Nasdem," ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

(Baca juga: Mahfud MD Dukung Langkah KPU Umumkan Caleg Eks Napi Koruptor)


Jika dilihat berdasarkan daerah, sambungnya, caleg mantan napi koruptor dari Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) merupakan yang terbanyak, yaitu mencapai delapan orang.

"Lalu Banten mencapai enam orang. Saya memprediksi KPU akan menemukan lebih banyak lagi napi koruptor yang belum di rilis," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU, Ilham Saputra menyatakan mengalami kesulitan saat melakukan pengecekan data status hukum para caleg eks narapidana koruptor. Dia memprediksi tambahan jumlah caleg eks koruptor bisa mencapai 15 nama atau bahkan lebih.

(Baca juga: Ini Daftar Nama 49 Caleg Eks Napi Koruptor)
Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pencocokan data caleg eks koruptor ke KPU daerah. Sebelum data itu dipublikasikan, KPU harus memastikan caleg yang dimaksud betul-betul punya rekam jejak korupsi. Hal ini untuk mengindari adanya kesalahan data caleg eks koruptor.

"Kita harus hati-hati dalam mempublikasi soal caleg mantan napi koruptor ini karena kalau tidak hati-hati kemudian berbahaya sekali kalau kemudian orang yang tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Keempat belas nama yang dirilis oleh Perludem adalah :

Partai Hanura
1. Bonar Zeitsel Ambarita, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun, Daerah Pemilihan (Dapil) Simalungun 4, nomor urut 9.
2. Andi Wahyudi Etong, DPRD Kabupaten Pinrang, Dapil Pinrang 1, nomor urut 1.
3. H Darjis DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Dapil Ogan Ilir 4, nomor urut 1.

PPP
1. Rommy Khrisna, DPRD Kota Lubuklinggau, Dapil Kota Lubuklinggau 3, nomor urut 2.
2. Emil Silfan, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Dapil Musi Banyuasin 4, nomor urut 4.

Partai Berkarya
1. Muhlis, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Dapil Sulsel 3, nomor urut 8.
2. Djekmon Amisi, DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Dapil Kepulauan Talaud 3, nomor urut 2.

Partai Demokrat
1. Rahmanuddin DH, DPRD Kabupaten Luwu Utara, Dapil Luwu Utara 1, nomor urut 7.
2. Polman, DPRD Kabupaten Simalungun, Dapil Simalungun 4, nomor urut 4.

PKPI
1. Raja Zulhindra, DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Dapil Indragiri Hulu 1, nomor urut 10.
2. Yuridis, DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Dapil Indragiri Hulu 3, nomor urut 6.

PKS
1. Muhammad Zen, DPRD Kabupaten OKU Timur, Dapil OKU Timur 1, nomor urut 2.

Partai Perindo
1. Ramadhan Umasangaji, DPRD Kota Parepare, Dapil Parepare 1, nomor urut 2.

PAN
1. Firdaus Orbini, DPRD Kota Pagar Alam, Dapil Pagar Alam 2, nomor urut 9.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5824 seconds (0.1#10.140)