Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK

Selasa, 14 Mei 2024 - 16:57 WIB
loading...
Komitmen Berantas Korupsi,...
Pihak PT Perkebunan Nusantara III (PTPN) menyatakan sikap terkait ditetapkannya dua mantan pejabat PTPN XI sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (14/5/2024). Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) menyatakan sikap terkait ditetapkannya dua mantan pejabat PTPN XI sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk tebu pada tahun 2016 di PTPN XI.

"PTPN Group menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan KPK dalam memberikan informasi dan akses yang diperlukan untuk kelancaran proses penyidikan," kata Direktur Manajemen Risiko PTPN Group, M Arifin Firdaus, Selasa (14/5/2024).

Dijelaskan Arifin, sebagai salah satu wujud dalam mendukung hal tersebut, perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak manapun.

Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

"Maka PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

"Jika terbukti bersalah dan telah sampai ke ranah hukum, pastinya perusahaan akan mendorong aparat hukum untuk melakukan penyelidikan, serta mengawal ketat dan menghormati proses hukum yang berjalan," sambungnya.

Diungkapkan Arifin, perusahaan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif kepada Penegak Hukum. Ini sebagai bukti nyata penerapan Good Corporate Governance (GCG) di PTPN.

"Manajemen dan seluruh Insan PTPN Group selalu berkomitmen dan memastikan setiap proses pengadaan dan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan GCG," jelasnya.

"Hal ini sesuai dengan semangat dan wujud konkret dari bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir," tambahnya.

Dijelaskan Arifin, PTPN telah melakukan transformasi di segala bidang, termasuk dalam perbaikan sistem dan tata Kelola perusahaan, terutama sistem pengawasan yang lebih profesional dan sistem penanganan kasus yang lebih transparan.

Kata dia, manajemen PTPN Group melakukan beberapa Langkah strategis, yaitu, Internalisasi Core Value Akhlak, Good Corporate Governance (GCG), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Keterbukaan Informasi Publik, Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi, serta kerja sama antar instansi.

"PTPN Group yakin bahwa penegakan hukum yang tegas dan adil akan membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang lebih baik di PTPN III dan di seluruh BUMN," tutupnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sekaligus menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan HGU PTPN XI. Penetapan dan penahanan tersangka tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti pada penyidikan kasus yang dimaksud.

Para tersangka yang ditahan adalah Direktur PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Khoiri (MK), dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli (MHK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, para tersangka tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan tersebut untuk mempermudah proses penyidikan.

"MC dan MK terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024-1 Juni 2024, sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024-27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/5/2024).

Dalam konstruksi perkara, Alex menyebutkan kasus tersebut merugikan keuangan negara setidaknya Rp30,2 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Pakar: Tanpa Bukti Kuat,...
Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Berita Terkini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved