Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK

Selasa, 14 Mei 2024 - 16:57 WIB
loading...
Komitmen Berantas Korupsi,...
Pihak PT Perkebunan Nusantara III (PTPN) menyatakan sikap terkait ditetapkannya dua mantan pejabat PTPN XI sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (14/5/2024). Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) menyatakan sikap terkait ditetapkannya dua mantan pejabat PTPN XI sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk tebu pada tahun 2016 di PTPN XI.

"PTPN Group menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan KPK dalam memberikan informasi dan akses yang diperlukan untuk kelancaran proses penyidikan," kata Direktur Manajemen Risiko PTPN Group, M Arifin Firdaus, Selasa (14/5/2024).

Dijelaskan Arifin, sebagai salah satu wujud dalam mendukung hal tersebut, perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak manapun.

Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

"Maka PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

"Jika terbukti bersalah dan telah sampai ke ranah hukum, pastinya perusahaan akan mendorong aparat hukum untuk melakukan penyelidikan, serta mengawal ketat dan menghormati proses hukum yang berjalan," sambungnya.

Diungkapkan Arifin, perusahaan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif kepada Penegak Hukum. Ini sebagai bukti nyata penerapan Good Corporate Governance (GCG) di PTPN.

"Manajemen dan seluruh Insan PTPN Group selalu berkomitmen dan memastikan setiap proses pengadaan dan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan GCG," jelasnya.

"Hal ini sesuai dengan semangat dan wujud konkret dari bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir," tambahnya.

Dijelaskan Arifin, PTPN telah melakukan transformasi di segala bidang, termasuk dalam perbaikan sistem dan tata Kelola perusahaan, terutama sistem pengawasan yang lebih profesional dan sistem penanganan kasus yang lebih transparan.

Kata dia, manajemen PTPN Group melakukan beberapa Langkah strategis, yaitu, Internalisasi Core Value Akhlak, Good Corporate Governance (GCG), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Keterbukaan Informasi Publik, Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi, serta kerja sama antar instansi.

"PTPN Group yakin bahwa penegakan hukum yang tegas dan adil akan membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang lebih baik di PTPN III dan di seluruh BUMN," tutupnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sekaligus menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan HGU PTPN XI. Penetapan dan penahanan tersangka tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti pada penyidikan kasus yang dimaksud.

Para tersangka yang ditahan adalah Direktur PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Khoiri (MK), dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli (MHK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, para tersangka tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan tersebut untuk mempermudah proses penyidikan.

"MC dan MK terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024-1 Juni 2024, sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024-27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/5/2024).

Dalam konstruksi perkara, Alex menyebutkan kasus tersebut merugikan keuangan negara setidaknya Rp30,2 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Penuh Pemberantasan...
Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Perindo Minta UU BUMN Baru Ditinjau Ulang
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik
KPK Ingatkan Guru yang...
KPK Ingatkan Guru yang Kerap Terima Hadiah: Itu Gratifikasi, Bukan Rezeki
KPK Geledah 16 Lokasi...
KPK Geledah 16 Lokasi di Mempawah Kalbar, Ada 3 Tersangka
Gandeng KPK, Upaya Erick...
Gandeng KPK, Upaya Erick Thohir Bangun Sistem Pengawasan Lebih Ketat
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Laba Bersih PTPN Group...
Laba Bersih PTPN Group Meroket di Kuartal I-2025
Negara Tak Bisa Batalkan...
Negara Tak Bisa Batalkan HGU di Kawasan Hutan yang Belum Ditetapkan
Rekomendasi
Jet Tempur J-36 China...
Jet Tempur J-36 China Diklaim Mampu Pecundangi Pesawat Pengebom Siluman B-21 AS
Miss Indonesia 2024...
Miss Indonesia 2024 Monica Kezia Bertolak ke India, Wakili Tanah Air di Miss World 2025
Harga Kapal Evergreen...
Harga Kapal Evergreen Tembus Rp4,4 Triliun per Unit, Ini Keunggulannya
Berita Terkini
Batas Toleransi Kendali...
Batas Toleransi Kendali Hukum dalam Masyarakat
Saksikan Rakyat Bersuara...
Saksikan Rakyat Bersuara 'Purnawirawan Bergerak, Wapres Gibran Digertak' Bersama Aiman Witjaksono, Arief Poyuono, Refly Harun, Malam Ini Live di iNews
Dukung Penuh Pemberantasan...
Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Perindo Minta UU BUMN Baru Ditinjau Ulang
7 Fakta Menarik Jenderal...
7 Fakta Menarik Jenderal Agus Subiyanto, Panglima TNI yang Batalkan Mutasi 7 Perwira Tinggi
Mendagri ke Lucky Hakim:...
Mendagri ke Lucky Hakim: Kepala Daerah Tidak Ada Libur
Sahroni Bangga Tingkat...
Sahroni Bangga Tingkat Kriminalitas di Indonesia Turun: Bravo kepada Pak Listyo Sigit
Infografis
Menkominfo Johnny G...
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved