Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
loading...
A
A
A
Kata dia, manajemen PTPN Group melakukan beberapa Langkah strategis, yaitu, Internalisasi Core Value Akhlak, Good Corporate Governance (GCG), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Keterbukaan Informasi Publik, Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi, serta kerja sama antar instansi.
"PTPN Group yakin bahwa penegakan hukum yang tegas dan adil akan membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang lebih baik di PTPN III dan di seluruh BUMN," tutupnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan sekaligus menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan HGU PTPN XI. Penetapan dan penahanan tersangka tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti pada penyidikan kasus yang dimaksud.
Para tersangka yang ditahan adalah Direktur PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Khoiri (MK), dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli (MHK).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, para tersangka tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan tersebut untuk mempermudah proses penyidikan.
"MC dan MK terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024-1 Juni 2024, sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024-27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/5/2024).
Dalam konstruksi perkara, Alex menyebutkan kasus tersebut merugikan keuangan negara setidaknya Rp30,2 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga: Profil dan Kekayaan Iwan Henry Wardhana, Kadisbud Jakarta yang Dinonaktifkan Usai Kantornya Digeledah
"PTPN Group yakin bahwa penegakan hukum yang tegas dan adil akan membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang lebih baik di PTPN III dan di seluruh BUMN," tutupnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan sekaligus menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan HGU PTPN XI. Penetapan dan penahanan tersangka tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti pada penyidikan kasus yang dimaksud.
Para tersangka yang ditahan adalah Direktur PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Khoiri (MK), dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli (MHK).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, para tersangka tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan tersebut untuk mempermudah proses penyidikan.
"MC dan MK terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024-1 Juni 2024, sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024-27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/5/2024).
Dalam konstruksi perkara, Alex menyebutkan kasus tersebut merugikan keuangan negara setidaknya Rp30,2 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga: Profil dan Kekayaan Iwan Henry Wardhana, Kadisbud Jakarta yang Dinonaktifkan Usai Kantornya Digeledah
(maf)