PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang Hari Ini
Selasa, 14 Mei 2024 - 07:19 WIB
loading...
PN Jaksel akan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang di kasus dugaan TPPU oleh Bareskrim Polri, Selasa (14/5/2024). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri, Selasa (14/5/2024). Adapun agenda sidang berupa pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Panji Gumilang.
"Agenda saksi dan ahli Pemohon," bunyi agenda sidang praperadilan Panji Gumilang berdasarkan penelusuran SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Panji Gumilang Ajukan Praperadilan Status Tersangka TPPU, Polri: Tunggu Hasil Sidangnya
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Panji Gumilang selaku Pemohon itu rencananya digelar pada Selasa (14/5/2024) sekira pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 1 PN Jakarta Salatan.
Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu didaftarkan kubu Panji Gumilang ke PN Jakarta Selatan pada Rabu 17 April 2024 lalu dengan Pemohon Abdussalam Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi, sedangkan Termohonnya Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri.
"Agenda saksi dan ahli Pemohon," bunyi agenda sidang praperadilan Panji Gumilang berdasarkan penelusuran SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Panji Gumilang Ajukan Praperadilan Status Tersangka TPPU, Polri: Tunggu Hasil Sidangnya
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Panji Gumilang selaku Pemohon itu rencananya digelar pada Selasa (14/5/2024) sekira pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 1 PN Jakarta Salatan.
Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu didaftarkan kubu Panji Gumilang ke PN Jakarta Selatan pada Rabu 17 April 2024 lalu dengan Pemohon Abdussalam Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi, sedangkan Termohonnya Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri.
Lihat Juga :