RPA Perindo Komitmen Beri Pendampingan Hukum Korban Mafia Tanah di Maluku
loading...
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada Betty Pattikayhatu (67) warga Ambon, Provinsi Maluku. Betty diduga menjadi korban mafia tanah.
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk memulihkan hak korban, salah satunya ialah melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kami RPA Perindo akan terus mendampingi beliau dan sudah kita agendakan dalam waktu dekat kita akan mendatangi lagi ke PUPR," kata Amriadi Pasaribu, Senin (13/5/2024).
Pada audiensi selanjutnya, kata Amriadi, RPA Partai yang berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu akan memberikan surat teguran untuk PUPR.
"Sekalian kita memberikan surat teguran hukum agar ini tidak berlarut larut lagi. Tidak menjadi pekerjaan yang berulang-ulang tidak ada penyelesaian," katanya.
"Oleh karena itu kami akan melakukan teguran hukum agar mereka serius untuk menyelesaikan ini, karena ini program untuk rakyat Indonesia," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina menegaskan, Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) itu akan berupaya keras untuk mengembalikan hak korban.
"Kami dari RPA yang pertama kami ingin mendapat kejelasan dari Kementerian PUPR ini terkait kasus Bu Betty, karena ini kasusnya sudah lama 2016 sampai saat ini, dan kami juga sudah mendapat kejelasan, perlu juga kami katakan Bu Betty dalam keadaan sakit," kata Jeannie.
Jeannie menjelaskan, Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu akan kembali melakukan audiensi dengan menghadirkan Betty.
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk memulihkan hak korban, salah satunya ialah melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kami RPA Perindo akan terus mendampingi beliau dan sudah kita agendakan dalam waktu dekat kita akan mendatangi lagi ke PUPR," kata Amriadi Pasaribu, Senin (13/5/2024).
Baca Juga
Pada audiensi selanjutnya, kata Amriadi, RPA Partai yang berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu akan memberikan surat teguran untuk PUPR.
"Sekalian kita memberikan surat teguran hukum agar ini tidak berlarut larut lagi. Tidak menjadi pekerjaan yang berulang-ulang tidak ada penyelesaian," katanya.
"Oleh karena itu kami akan melakukan teguran hukum agar mereka serius untuk menyelesaikan ini, karena ini program untuk rakyat Indonesia," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina menegaskan, Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) itu akan berupaya keras untuk mengembalikan hak korban.
"Kami dari RPA yang pertama kami ingin mendapat kejelasan dari Kementerian PUPR ini terkait kasus Bu Betty, karena ini kasusnya sudah lama 2016 sampai saat ini, dan kami juga sudah mendapat kejelasan, perlu juga kami katakan Bu Betty dalam keadaan sakit," kata Jeannie.
Jeannie menjelaskan, Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu akan kembali melakukan audiensi dengan menghadirkan Betty.
(maf)