Rocky Gerung Sebut Pelapor Gagal Paham Istilah Fiksi dan Fiktif
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Politik, Rocky Gerung selesai dimintai klarifikasi oleh polisi tentang pernyataannya yang menyebut kitab suci adalah fiksi. Dalam klarifikasi yang dimulai pukul 15.50-20.40 WIB itu, Ricky diberondong 20 pertanyaan oleh penyidik.
"Ada 20 pertanyaan, intinya mencari klarifikasi tentang istilah fiksi dan berulang kaLi saya terangkan karena berulang kali pula ditanyakan apa makna fiksi," ujar Rocky di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
(Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Pemeriksaan Rocky Gerung Berlangsung Santai )
Menurutnya, si pelapor Jack Boyd Lapian gagal paham tentang istilah fiksi dan fiktif, yang mana fiksi adalah suatu energi untuk mengaktifkan imajinasi dan itu penting serta baik. Berbeda dengan fiktif yang cenderung mengada-ada.
Dia juga menerangkan tentang latar belakangnya sebagai peneliti dan pengajar sehingga dia pun memakai kata itu, termasuk kata kitab suci sebagai konsep, yang mana konteksnya untuk mengajarkan dengan metode yang biasa disebut silogisme. Menurutnya itu semua merupakan satu kasus yang harusnya disidangkan di ruang seminar bukan dilaporkan.
"Dia (pelapor) pasti kekurangan pengetahuan tentang konsep-konsep dasar, itu intinya. Selain itu ngobrol macem-macem sama kawan-kawan penyidik, dibuatkan pisang goreng dan kopi, enak betul," tuturnya.
(Baca juga: Pengacara Pertanyakan Pemanggilan Rocky Gerung Jelang Pemilu )
Selain itu, kata dia, ada dua pertanyaan yang isinya klarifikasi tentang pengetahuannya berkaitan kitab suci dan agama, hal standar yang mesti diterangkan sebagai keterangan hukum dan keterangan yang memperlihatkan pengetahuannya tentang dua konsep kitab suci serta fiksi.
Dia menambahkan, pelapor dalam kasusnya itu diduga tak memahami tentang konsep dan kurangnya percakapan akademis, khususnya konsep fiksi itu sehingga dia membabi buta melaporkan dan menyerangnya.
"Ada 20 pertanyaan, intinya mencari klarifikasi tentang istilah fiksi dan berulang kaLi saya terangkan karena berulang kali pula ditanyakan apa makna fiksi," ujar Rocky di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
(Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Pemeriksaan Rocky Gerung Berlangsung Santai )
Menurutnya, si pelapor Jack Boyd Lapian gagal paham tentang istilah fiksi dan fiktif, yang mana fiksi adalah suatu energi untuk mengaktifkan imajinasi dan itu penting serta baik. Berbeda dengan fiktif yang cenderung mengada-ada.
Dia juga menerangkan tentang latar belakangnya sebagai peneliti dan pengajar sehingga dia pun memakai kata itu, termasuk kata kitab suci sebagai konsep, yang mana konteksnya untuk mengajarkan dengan metode yang biasa disebut silogisme. Menurutnya itu semua merupakan satu kasus yang harusnya disidangkan di ruang seminar bukan dilaporkan.
"Dia (pelapor) pasti kekurangan pengetahuan tentang konsep-konsep dasar, itu intinya. Selain itu ngobrol macem-macem sama kawan-kawan penyidik, dibuatkan pisang goreng dan kopi, enak betul," tuturnya.
(Baca juga: Pengacara Pertanyakan Pemanggilan Rocky Gerung Jelang Pemilu )
Selain itu, kata dia, ada dua pertanyaan yang isinya klarifikasi tentang pengetahuannya berkaitan kitab suci dan agama, hal standar yang mesti diterangkan sebagai keterangan hukum dan keterangan yang memperlihatkan pengetahuannya tentang dua konsep kitab suci serta fiksi.
Dia menambahkan, pelapor dalam kasusnya itu diduga tak memahami tentang konsep dan kurangnya percakapan akademis, khususnya konsep fiksi itu sehingga dia membabi buta melaporkan dan menyerangnya.
(kri)