Langkah Cepat Polri Diapresiasi, Asumsi Abu Janda Kebal Hukum Terbantahkan

Senin, 01 Februari 2021 - 20:55 WIB
loading...
Langkah Cepat Polri Diapresiasi, Asumsi Abu Janda Kebal Hukum Terbantahkan
PP Pemuda Muhammadiyah menilai langkah cepat penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda patut diapresiasi dan dihormati. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua bidang Hukum PP Pemuda Muhammadiyah , Razikin menyatakan langkah cepat penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda patut diapresiasi dan dihormati.

"Langkah penyidik Polri tersebut juga menepis asumsi sebagian orang selama ini bahwa, orang seperti Abu Janda orang yang kebal hukum," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Senin (1/2/2021).

Menurut Razikin, bisa saja selama ini ada beberapa kasus yang Abu Janda dilaporkan tidak cukup bukti, sementara sekarang penyidik memiliki keyakinan untuk memprosesnya.
Langkah Cepat Polri Diapresiasi, Asumsi Abu Janda Kebal Hukum Terbantahkan

Maka itu, Razikin mengajak semua pihak memercayakan kepada penegak hukum terhadap proses hukum Abu Janda. Dia pun percaya, Polri sudah mendengar berbagai kelompok masyarakat yang merasa tersinggung dengan cuitan Abu Janda. Terlepas dari pro kontranya, kasus ini harus diproses secara tuntas.

"Tapi satu hal yang paling penting dan harus menjadi kesadaran semua pihak, setajam apapun perbedaan politik kita, tidak boleh saling serang menyerang dengan sentimen SARA, kita harus beranjak lebih dewasa lagi dalam berdemokrasi. Semua perbedaan ini adalah anugerah yang wajib kita rawat dan jaga bersama," jelasnya.

Seperti diberitakan, hari ini Polri memanggil Abu Janda. Abu Janda diperiksa dan dilaporkan karena kicauannya yang menyebut Islam agama arogan. Abu Janda sendiri mengklaim tak ada maksud menyinggung umat Islam dan menyebut ucapannya dipotong.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1193 seconds (0.1#10.140)